JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan dalam sidang kedua Perselisihan Hasil Pemilukada Kabupaten Merangin pada Rabu (17/4). Sidang perkara dengan Nomor 28/PHPU.D-XI/2013 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Syukur-Fauziah ini diketuai oleh Ketua MK M. Akil Mochtar dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Maria Farida Indrati di Ruang Sidang Pleno MK. Dalam sidang pembuktian tersebut hadir saksi yang diajukan oleh Pemohon, Termohon maupun Pihak Terkait.
Saksi Termohon (KPU Kab. Merangin) yang merupakan Panitia Pemilihan Kecamatan mengungkapkan tidak adanya keberatan yang disampaikan oleh saksi Pemohon di empat kecamatan. Selain itu, mengenai dalil adanya anggota TNI/Polri yang menggunakan hak suaranya, saksi Termohon Basri selaku PPK membantahnya. Ia mengakui ada dua orang anggota TNI/Polri yang mendapatkan undangan untuk memilih, namun keduanya tidak menggunakan hak pilihnya. “Adadua orang mendapat undangan, tapi begitu saya cek ke lapangan keduanya tidak ikut dalam pemilihan suara,” jelasnya.
Bantah Politik Uang dan Mobilisasi PNS
Dalam sidang tersebut, hadir pula para saksi Pihak Terkait yang membantah dugaan praktik politik uang seperti yang didalilkan pemohon. Abu Bakar membantah adanya mobilisasi PNS dan PNS yang membagikan uang. “Tidak pernah kami memberikan uang dan Ibu Muniasih bukanlah bagian dari tim sukses pasangan kami,” jelasnya.
Hal tersebut dibenarkan Muniasih yang mengungkapkan dirinya tidak pernah memberikan uang untuk memenangkan pasangan tertentu. “Saya hanya memberikan uang pribadi saya sebesar Rp 150.000,- kepada Maemunah bukan untuk menyuruh memilih pasangan nomor 4,” bantahnya.
Kepala Desa Tak Dilibatkan
Sementara itu, saksi Pemohon yang terdiri dari beberapa kepala desa menerangkan tidak dilibatkan dalam pembentukan PPS dan KPPS oleh Termohon. Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Kepala Desa Lubuk Bawang Abdul Karim. Menurutnya, selaku kepala desa, dirinya sama sekali tidak diberitahukan mengenai adanya pembentukan PPS dan KPPS oleh KPU Kabupaten Merangin. “Saya sama sekali tidak dilibatkan,” jelasnya.
Hal serupa diungkapkan oleh Kepala Desa Bukit Batu yang mengungkapkan tidak adanya koordinasi dari KPU Kabupaten Merangin selaku Termohon. “Saya sama sekali tidak mendapat koordinasi mengenai pembentukan PPS dan KPPS di desa saya,” paparnya.
Melalui kuasa hukumnya M. Luthfie Hakim, Pemohon mendalilkan terdapat pelanggaran terstruktur, sistemati , dan masif dalam penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Merangin baik dilakukan oleh KPU Kabupaten Merangin maupun Pasangan Haris-Khafied (HARKAD) yang menjadi Pihak Terkait. Pelanggaran secara terstruktur tersebut telah terjadi di Dapil I terdiri dari empat kecamatan, yakni Kecamatan Renah Pembarap, Kecamatan Bangko, Kecamatan Nalo Tantan, Kecamatan Batang Masumai.
Selain itu, Pemohon mendalilkan adanya mobilisasi terhadap panwas, PPK, perangkat desa, perangkat dusun, dan penyelenggara pemilukada oleh pasangan calon tertentu. Selain itu, beberapa suratkeputusan yang diterbitkan oleh Tim Pemenangan dari Calon Drs. H. Nalim, S.H. dan H.A. Salam H.D., selaku petahana (incumbent) Periode 2013-2018.(la/mk/bhc/rby) |