JAKARTA, Berita HUKUM - Para saksi yang dihadirkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi (Termohon) dan Pasangan Calon Terpilih Rachmat Effendi dan Akhmad Syaikhu (Pihak Terkait) membantah keterangan saksi-saksi para Pemohon pada persidangan sebelumnya. Bantahan disampaikan dalam sidang Pembuktian IV, Selasa (22/1) siang, di Ruang Sidang Pleno MK.
Setidaknya, saksi Termohon yang seluruhnya terdiri dari para panitia penyelenggara Pemilukada, menjelaskan bahwa tidak ada kecurangan ataupun pelanggaran hukum selama pelaksanaan Pemilukada Kota Bekasi 2012.
Saksi Suryadi, mengungkapkan, tidak ada persoalan Daftar Pemilih Tetap di wilayahnya sebagaimana didalilkan Pemohon. “Setelah disamakan pada tingkat PPK. Tidak ada perbedaan DPT,” tegas Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Harapan Mulya ini.
Meskipun, dia mengakui, memang ada perbaikan DPT, namun hal itu tidak sampai merubah jumlahnya. Bahkan, kata dia, hal itu dilakukan di bawah pengawasan Panitia Pengawas Pemilukada Bekasi. “Ada petugas Panwas, minimal tingkat kelurahan yang melakukan pengawasan,” jelasnya.
Hal itu juga diamini oleh para saksi lainnya. “Perbedaan DPT itu tidak benar. Karena DPT justru merujuk pada PPS (Panitia Pemungutan Suara), PPK, kemudian KPU. Jumlahnya sama persis,” ujar Anggota PPK Rawa Lumbu Kurniawan Rachmatullah menambahkan.
Terkait dalil penghilangan hak pilih, yang diungkapkan oleh saksi Pemohon Dede Firmansyah, juga telah dibantah Suryadi. Menurutnya, Dede tidak pernah melakukan upaya-upaya sebagaimana yang diungkapkannya dalam persidangan. “Saya selaku ketua PPK tidak pernah ditemui. Dia tidak proaktif,” ungkap Suryadi.
Saksi lainnya, Bosin, juga membantah tudingan tersebut. Dia menegaskan, selaku panitia tidak berniat atau bermaksud untuk menghilangkan hak pilih seseorang. “Kami tidak mendapat laporan dari pihak calon pemilih yang dia tidak bisa memberikan hak pilih,” kata salah satu Anggota PPK Pondok Melati ini. Dia juga menjamin, meskipun terdapat DPT ganda, para pemilih hanya memberikan suara satu kali saja.
Soal pemilih ganda, lanjut Suryadi, memang ada ditemui nama yang sama, namun tetap terdapat perbedaan. Baik itu berbeda Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, ataupun alamatnya. “Ada nama yang sama namun NIK berbeda, walaupun nama dan tanggal lahir sama maka petugas tidak berani menghilangkan nama tersebut,” paparnya.
Sementara itu, saksi-saksi Pihak Terkait, juga telah mengklarifikasi tuduhan Pemohon yang diarahkan kepada pihaknya. Hadir Kepala Dinas Pendidikan Encu Hermana memberikan penjelasannya. Menurutnya, pengangkatan dirinya sebagai Kepala Dinas tidak ada hubungannya dengan Pemilukada Bekasi 2012. Sebab, dirinya dilantik jauh sebelum gelaran Pemilukada dilaksanakan. “Pengangkatan saya tanggal 9 Juni 2011. Belum ada pencalonan.”
Adapun terkait adanya spanduk Pakta Integritas, menurutnya juga tidak ada hubungannya sama sekali dengan dukungan terhadap Rachmat Effendi. Adanya foto Rachmat pada spanduk yang dipersoalkan Pemohon itu, Rachmat bertindak sebagai Walikota. “Enam bulan setelah saya dilantik, baru spanduk itu dipasang. Isinya mengajak kepada aparatur untuk memberikan pelayanan yang prima,” terangnya.(ddi/mk/bhc/opn) |