JAKARTA, Berita HUKUM - Tudingan pasangan Haidir Basir-Andi Thamrin (HATI), Pemohon dalam perkara 30/PHPU.D-XI/2013 mengenai Sengketa Pemilukada Kota Palopo mengenai adanya pelanggaran dalam pelaksanaaan Pemilukada kota Palopo akhirnya dibantah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, serta pasangan HM Judas Amir-Akhmad Syarifuddin (JA), Pihak Terkait dalam sengketa ini.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva, Senin (22/04), baik KPU Kota Palopo maupun pasangan JA melalui para saksi yang diajukannya justru membantah tuduhan Pemohon tentang adanya pelanggaran sistematis, terstruktur dan masif atau biasa disebut STM, serta rekayasa dalam penghitungan suara pada tempat pemungutan suara (TPS) di beberapa kecamatan Kota Palopo.
Seperti diungkapkan M. Pismal Ismail, ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Wara, proses rekapitulasi penghitungan surat suara di kecamatan Wara pada 30 Maret 2013 sempat ditunda, karena ada rekomendasi dari panitia pengawas pemilu (Panwaslu). Menurut Pismal Ismail, rekomendasi penundaan oleh Panwaslu dikeluarkan karena Panwaslu sedang melakukan persandingan bukti atas dugaan pelanggaran penghitungan surat suara di kecamatan Wara, seperti yang dilaporkan oleh tim pasangan HATI. Pismal menjelaskan, akhirnya Panwaslu menyatakan rekapitulasi di tingkat kecamatan Wara dapat dilajutkan kembali, karena tidak ada pelanggaran dalam rekapitulasi pada tingkat TPS.
Hal senada juga diterangkan oleh ketua PPK Wara Utara, Dahyar. Menurutnya, pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara di kecamatan pada 30 Maret 2013 sempat ditunda karena ada rekomendasi dari panwaslu. Penundaan tersebut terkait adanya permasalahan kesalahan pengisian data dalam dokumen yang dimiliki Panitia Pemungutan Suara (PPS), namun setelah panwaslu melakukan konfrontasi data persoalan yang terjadi lebih kepada kesalahan penyelenggara pada tingkat TPS dalam mengisi data dalam dokumen, dan tidak ada perubahan data jumlah suara pemilih. Lebih lanjut, Dahyar mengungkapkan, meski Panwaslu telah menyatakan tidak ada persoalan terhadap dokumen yang ada, namun saksi pasangan HATI tetap melakukan protes dan meminta agar dilakukan penghitungan surat suara ulang.
Saksi KPU lainnya, ketua PPK Wara Timur, Junaid, menerangkan adanya penyerangan kantor PPK Wara Timur yang dilakukan oleh massa pendukung HATI, sehingga pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara di kecamtan Wara Timur yang sedianya dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 30 terpaksa dilaksanakan di kantor KPU Kota Palopo pada hari Minggu, tanggal 31.
Sementara itu, untuk memperkuat dalil soal legalitas penyelenggara pemilukada Kota Palopo, pasangan HATI selaku pemohon dalam perkarta tersebut mengajukan seorang ahli, Safi�, dosen Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura. Menurut Safi�, penyelenggara Pemilu seharusnya tidak boleh menyalahgunakan kekuasaannya. �Karena tidak boleh ada seseorang yang diuntungkan akibat pelanggarannya sendiri, dan tidak boleh ada yang dirugikan akibat pelanggaran yang dilakukan orang lain,� tegasnya. Lebih lanjut Safi� berpendapat, hasil Pemilukada yang diselenggarakan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang adalah tidak sah, sehingga harus dibatalkan.
Namun pedapat ahli yang diajukan Pemohon tersebut dibantah Ketua PPK Wara Utara, Dahyar dalam keterangannya. Menurutnya, PPS Salobulo dan PPS Patene yang berada di wilayah kecamatan Wara Timur telah mengeluarkan SK bagi pengganti petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di kedua kelurahan tersebut.
Di akhir persidangan, pimpinan sidang Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva menginformasikan kepada para pihak bahwa proses pemeriksaan dianggap cukup, dan sidang berikutnya akan dilaksanakan untuk pengucapan putusan.(ilh/mk/bhc/rby) |