Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pemilukada
Saksi KPU Kota Palopo dan Pasangan JA Bantah Terjadi Pelanggaran
Monday 22 Apr 2013 23:11:57
 

Salah satu kuasa hukum pemohon Karmal Maksudi saat membacakan pokok-pokok permohonan dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilukada Kota Palopo, Sulawesi Selatan di ruang Sidang Panel Lt.4 Gedung MK.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tudingan pasangan Haidir Basir-Andi Thamrin (HATI), Pemohon dalam perkara 30/PHPU.D-XI/2013 mengenai Sengketa Pemilukada Kota Palopo mengenai adanya pelanggaran dalam pelaksanaaan Pemilukada kota Palopo akhirnya dibantah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, serta pasangan HM Judas Amir-Akhmad Syarifuddin (JA), Pihak Terkait dalam sengketa ini.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva, Senin (22/04), baik KPU Kota Palopo maupun pasangan JA melalui para saksi yang diajukannya justru membantah tuduhan Pemohon tentang adanya pelanggaran sistematis, terstruktur dan masif atau biasa disebut STM, serta rekayasa dalam penghitungan suara pada tempat pemungutan suara (TPS) di beberapa kecamatan Kota Palopo.

Seperti diungkapkan M. Pismal Ismail, ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Wara, proses rekapitulasi penghitungan surat suara di kecamatan Wara pada 30 Maret 2013 sempat ditunda, karena ada rekomendasi dari panitia pengawas pemilu (Panwaslu). Menurut Pismal Ismail, rekomendasi penundaan oleh Panwaslu dikeluarkan karena Panwaslu sedang melakukan persandingan bukti atas dugaan pelanggaran penghitungan surat suara di kecamatan Wara, seperti yang dilaporkan oleh tim pasangan HATI. Pismal menjelaskan, akhirnya Panwaslu menyatakan rekapitulasi di tingkat kecamatan Wara dapat dilajutkan kembali, karena tidak ada pelanggaran dalam rekapitulasi pada tingkat TPS.

Hal senada juga diterangkan oleh ketua PPK Wara Utara, Dahyar. Menurutnya, pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara di kecamatan pada 30 Maret 2013 sempat ditunda karena ada rekomendasi dari panwaslu. Penundaan tersebut terkait adanya permasalahan kesalahan pengisian data dalam dokumen yang dimiliki Panitia Pemungutan Suara (PPS), namun setelah panwaslu melakukan konfrontasi data persoalan yang terjadi lebih kepada kesalahan penyelenggara pada tingkat TPS dalam mengisi data dalam dokumen, dan tidak ada perubahan data jumlah suara pemilih. Lebih lanjut, Dahyar mengungkapkan, meski Panwaslu telah menyatakan tidak ada persoalan terhadap dokumen yang ada, namun saksi pasangan HATI tetap melakukan protes dan meminta agar dilakukan penghitungan surat suara ulang.

Saksi KPU lainnya, ketua PPK Wara Timur, Junaid, menerangkan adanya penyerangan kantor PPK Wara Timur yang dilakukan oleh massa pendukung HATI, sehingga pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara di kecamtan Wara Timur yang sedianya dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 30 terpaksa dilaksanakan di kantor KPU Kota Palopo pada hari Minggu, tanggal 31.

Sementara itu, untuk memperkuat dalil soal legalitas penyelenggara pemilukada Kota Palopo, pasangan HATI selaku pemohon dalam perkarta tersebut mengajukan seorang ahli, Safi�, dosen Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura. Menurut Safi�, penyelenggara Pemilu seharusnya tidak boleh menyalahgunakan kekuasaannya. �Karena tidak boleh ada seseorang yang diuntungkan akibat pelanggarannya sendiri, dan tidak boleh ada yang dirugikan akibat pelanggaran yang dilakukan orang lain,� tegasnya. Lebih lanjut Safi� berpendapat, hasil Pemilukada yang diselenggarakan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang adalah tidak sah, sehingga harus dibatalkan.

Namun pedapat ahli yang diajukan Pemohon tersebut dibantah Ketua PPK Wara Utara, Dahyar dalam keterangannya. Menurutnya, PPS Salobulo dan PPS Patene yang berada di wilayah kecamatan Wara Timur telah mengeluarkan SK bagi pengganti petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di kedua kelurahan tersebut.

Di akhir persidangan, pimpinan sidang Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva menginformasikan kepada para pihak bahwa proses pemeriksaan dianggap cukup, dan sidang berikutnya akan dilaksanakan untuk pengucapan putusan.(ilh/mk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Pemilukada
 
  Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
  Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
  Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
  Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
  KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2