JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan perkara PHPU Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Papua Tahun 2013 dengan agenda pembuktian dari masing masing pihak yang berpekara. Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK pada Selasa (5/3) yang dipimpin oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD.
Sebelum sidang dilakukan dengan mendengarkan keterangan saksi Termohon (KPU Provinsi Papua) dan Pihak Terkait dari Pasangan Calon Nomor Urut 3 Lukas Enembe-Klemen Tinal, Majelis Hakim meminta keterangan dari Ketua Majelis Rakyat Papua yakni Timotius Murip terkait pemilihan gubernur Provinsi Papua tahun 2013. Dalam keterangan Timotius Murip, memang benar Majelis Rakyat Papua memiliki kewenangan untuk memilih dan menyetujui calon gubernur yang ikut dalam Pemilukada Gubernur Papua, namun mengingat putusan MK yang menyatakan KPU berhak untuk memilih dan menyetujui pasangan calon gubernur, maka Majelis Rakyat Papua menyatakan hal tersebut bukanlah ranah Majelis Rakyat Papua.
Selain mendengarkan keterangan Ketua Majelis Rakyat Papau, Mahkamah juga mendengarkan keterangan dari Pjs Gubernur Papua Constant Karma yang menerangkan, masalah berita acara penyerahan DP4 yang diberikan oleh Gubernur ke Komisi Pemilihan Umum Provinsi papua.
Dalam keterangan saksi Termohon KPU Provinsi Papua yakni para penyelenggara Pemilu antara lain Ketua KPU Kabupaten dan ketua distrik menjelaskan bahwa dalam pemilihan Gubernur Papua tahun 2013 berjalan lancar dan tertib sesuai dengan peraturan perundang undangan. Selain itu, dalil Pemohon yang menyatakan adanya pertemuan seluruh KPU kabupaten untuk memenangkan Pasangan Nomor urut 3 atas nama Lukas Enembe – Klemen Tinal tidak benar.
“Tidak ada pertemuan antara KPU kabupaten dengan pasangan nomor urut 3 di salah satu hotel di Papua, yang seperti dituduhkan oleh saksi Pemohon pada sidang sebelumnya, “ tegas Ketua KPU Kabupaten Jayawijaya Alexander Mauri.
Sidang sempat diskors hingga sore hari, dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi dari Pihak Terkait, Pasangan Calon Nomor Urut 3 Lukas Enembe – Klemen Tinal. Letus Bewatipo menjelaskan bahwa jumlah daftar pemilih tetap dalam pemilihan gubernur Papua telah disepakati oleh semua pasangan calon. Letus juga membantah dalil Pemohon tentang adanya pemberian unag sebesar Rp. 100 juta untuk memenangkan pasangan Lukas Enembe – Klemen Tinal. Ia juga menyangkal adanya intervensi dari bupati dan kepala distrik.
Keterangan tersebut dikuatkan oleh anggota DPR Wannien Yikwa yang juga sebagai saksi Tim Koalisi Papua Bangkit bahwa pemilihan Gubernur Papua Tahun 2013 telah berjalan dengan lancar dan tertib tidak ada kerusuhan, kerusakan dan hingga pembunuhan yang dilontarkan oleh saksi Pemohon sebelumnya.
Setelah mendengarkan semua keterangan dari saksi para pihak berperkara, Ketua Majelis Hakim Konstitusi Moh. Mahfud MD mengatakan bahwa sidang akan dilanjutkan dengan sidang pembacaan putusan yang akan digelar pada Senin (11/3) mendatang.(pe/mk/bhc/rby) |