JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam proses lanjutan persidangan kasus Simulator SIM Irjen Djoko Susilo, Majelis Hakim Suhartoyo meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memutar rekaman pemeriksan verbal lisan terhadap saksi Iptu Tri Hudi Ernawai, Sekretaris pribadi Irjend Djoko terdakwa kasus Simulator SIM Korlantas Mabes Polri.
"Demi kebenaran apapun, boleh dihadirkan dalam proses persidangan," ujar Ketua Majelis Hakim Suhartoyo di Pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta Selatan, Selasa (11/6).
Sebelumnya dalam persidangan saksi Tri Hudi memberi keterangan yang berbeda dengan (BAP) penyidik (KPK) dan ini membuat Majelis Hakim marah.
Namun saksi mengatakan bahwa saat memberikan keterangan (BAP) saksi dalam tekanan oleh penyidik (KPK), sehingga membuat dia pasrah terhadap pertanyaan penyidik saat itu.
Dalam memulai pertanyaan penyidik (KPK) selalu mengatakan, "ingat anda ini sudah punya keluarga dan anak kecil, tolong jangan dipersulit pemeriksaan ini," ujar saksi menirukan perkataan penyidik (KPK) saat di (BAP).
Sementara pengacara Djoko, Nasrullah awalnya menolak untuk mendengarkan rekaman pemeriksaan saksi, menurut Nasrullah keterangan saksi dalam persidangan itulah yang dipakai dan di catatan oleh panitera.
"Kami tim pengacara tidak berbeda, dalam kewenangan mengenai pemutaran rekaman itu merupakan kewenangan Majelis Hakim, namun harus utuh semua diputar," ujar Nasrullah.
Kemudian Hakim Suhartoyo memerintahkan JPU (KPK) untuk dipersilahkan dalam sidang lanjutan, untuk memutar rekaman percakapan penyidikan, namun harus utuh, jangan diedit, nggak apa biar waktunya lama, dan sidang diskor hingga selesai sholat maghrib.(bhc/put) |