Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Simulator SIM
Saksi Kasus Simulator SIM Mengaku Dibawah Tekanan Penyidik KPK
Tuesday 11 Jun 2013 19:51:11
 

Suasana persidangan kasus Simulator SIM di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, Selasa (11/6).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam proses lanjutan persidangan kasus Simulator SIM Irjen Djoko Susilo, Majelis Hakim Suhartoyo meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memutar rekaman pemeriksan verbal lisan terhadap saksi Iptu Tri Hudi Ernawai, Sekretaris pribadi Irjend Djoko terdakwa kasus Simulator SIM Korlantas Mabes Polri.

"Demi kebenaran apapun, boleh dihadirkan dalam proses persidangan," ujar Ketua Majelis Hakim Suhartoyo di Pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta Selatan, Selasa (11/6).

Sebelumnya dalam persidangan saksi Tri Hudi memberi keterangan yang berbeda dengan (BAP) penyidik (KPK) dan ini membuat Majelis Hakim marah.

Namun saksi mengatakan bahwa saat memberikan keterangan (BAP) saksi dalam tekanan oleh penyidik (KPK), sehingga membuat dia pasrah terhadap pertanyaan penyidik saat itu.

Dalam memulai pertanyaan penyidik (KPK) selalu mengatakan, "ingat anda ini sudah punya keluarga dan anak kecil, tolong jangan dipersulit pemeriksaan ini," ujar saksi menirukan perkataan penyidik (KPK) saat di (BAP).

Sementara pengacara Djoko, Nasrullah awalnya menolak untuk mendengarkan rekaman pemeriksaan saksi, menurut Nasrullah keterangan saksi dalam persidangan itulah yang dipakai dan di catatan oleh panitera.

"Kami tim pengacara tidak berbeda, dalam kewenangan mengenai pemutaran rekaman itu merupakan kewenangan Majelis Hakim, namun harus utuh semua diputar," ujar Nasrullah.

Kemudian Hakim Suhartoyo memerintahkan JPU (KPK) untuk dipersilahkan dalam sidang lanjutan, untuk memutar rekaman percakapan penyidikan, namun harus utuh, jangan diedit, nggak apa biar waktunya lama, dan sidang diskor hingga selesai sholat maghrib.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Simulator SIM
 
  Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
  KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
  Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
  Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2