Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Saksi Kubu Nazaruddin Beratkan Anas dan Yulianis
Wednesday 29 Feb 2012 21:13:24
 

M Nazaruddin (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sejumlah saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum terdakwa Muhammad Nazaruddin memberikan keterangan yang memberatkan bagi Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mantan Wakil Direktur Keuangan PT Permai Grup Yulianis. Perusahaan tersebut dikatakan dimiliki Anas Urbaningrum, Hasyim, dan Yulianis.

Bahkan, mereka sempat mengakui pernah mengantar uang ke rumah Anas Urbaningrum. Hal ini disampaikan saksi Heri Sunandar, mantan sopir keuangan Permai Grup dan Hidayat, mantan sopir pribadi Yulianis dan Baskoro, mantan Manajer HRD Permai Grup. Semua itu terungkap dalam persidangan perkara dugaan suap wisma atlet SEA Games dengan terdakwa Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/2).

Saksi Heri Sunandar di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Dramawati Ningsing mengakui, bahwa pimpinan PR Permai Grup adalah ketiga orang itu. Sedangkan atasannya langsung adalah Yulianis. “Atas perintah Bu Yuli (Yulianis-red), saya pernah antar yang ke rumah Pak Anas di Duren Sawit. Ini atas perintah Bu Yuli,” ujar dia.

Sedangkan Hidayat mengaku, pernah diminta mengantarkan mobil ke rumah Anas atas perintah Manager HRD Permai Grup yang bernama Baskoro. Mobil yang diantarkannya itu adalah Toyota Alphard hitam bernopol B 15 OA. Tak hanya satu mobil, melainkan juga mengantarkan satu mobil anyar lainnya.

“Saya pernah antarkan mobil Toyota Alphard ke rumah Pak Anas. Ada juga mobil Toyota Camry dan Toyota Harrier. Itu semuanya mobil gres (baru-red) dan sudah ada plat nomornya semua. Tapi mobil Toyota Harrier diambil langsung Yadi (sopir Anas)," beber dia.

Hidayat juga mengaku, dirinya pernah membantu Yulianis, menyelamatkan beberapa Tas saat penggeledahan pasca tertangkapnya Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manullang oleh KPK. Dirinya pernah dititipi Yulianis barang-barang tersebut selama sehari saja oleh bosnya. "Yulianis menelepon saya, katanya,'mas ada sesuatu yang saya mau lempar di belakang'," kata Hidayat.

Kesaksian ini sejalan dengan apa yang diungkapkan Yulianis saat bersaksi di Pengadilan Tipikor. Menurutnya saat penyidik KPK menggerebek kantornya, ia mendapat perintah dan langsung menuju di bekalang kantor Permai.

“Saya membantu untuk menangkap sembilan tas yang dilemparkan Bu Yulianis dari lantai 7 Gedung Permai. Tas itu pun langsung saya masukkan ke dalam mobil. "Kata Bu Yuliansi, 'mas tolong jaga'. Selang hari berikutnya saya kasih lagi ke Yulianis di rumahnya," terangnya.

Menurutnya, pada awalnya ia sama sekali tidak mengetahui apa isi tas-tas tersebut. Dirinya baru mengetahui Tas itu adalah Uang setelah membuka tas dan melakukan pengecekan di rumah Yulianis. “Uangnya campur, ada dolar, ada rupiah. (Total) nominalnya dia (Yulianis) pernah sebutkan sekitar Rp8 miliar," ujar dia.

Sedangkan saksi Baskoro mengatakan, Yulianis merupakan pemimpin perusahaan Permai Grup. Ia pun turut mendapatkan julukan tersendiri di mata anak buahnya. Saksi Baskoro yang pernah menjadi Manager HRD PT Anugerah Nusantara mengatakan bahwa para karyawan di kantornya menjuluki Yulianis sebagai GodMother. "Karena peran Bu Yulianis begitu sentral, dipanggil oleh kami 'Bunda' semacam 'GodMother'," kata Baskoro.

Menurutnya, seluruh keuangan perusaahaan diurus oleh Yulianis bersama Oktarina Furi. Ia menyebut keduanya sebagai pemegang kunci brankas perusahaan. “Saya tahunya Bu Yulianis pimpinan perusahaan ini. Saya tidak pernah melihat Neneng berada di ruang keuangan Tower Permai. Di ruangan (bagian keuangan) itu cuma ada Bu Yulianis dan Oktarina Furi," tandasnya. (mic/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2