Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Aceh
Saksi Mata dan Polisi Beda Versi
Monday 24 Jun 2013 22:26:14
 

Kasat Narkoba Polres Langsa Iptu Rafi Darmawan SE, saat Klarifikasi jumlah Proyektil Peluru yang di keluarkan Dokter Bedah RSUD langsa dengan awak media berita hukum di ruang kerjanya.(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Jajaran Polres Langsa, melalui Kasat Narkoba Iptu Rafi Darmawan SE, membantah proyektil yang di keluarkan dari luka tembakan, yang di lakukan anggota sat Narkoba polres langsa, terkait berita di media Hukum, berdasarkan informasi dari salah seorang para medis (dokter) yang namanya tidak di sebutkan.

Menurut para medis tersebut, ada tiga proyektil peluru yang di keluarkan, namun Polres langsa, melalui Kasat Narkoba Iptu Rafi Darmawan SE, mengklarifikasi berita tersebut melalui awak media berita hukum di ruang kerjanya, Senin (24/6), dengan mengatakan yang sebenarnya hanya satu proyektil peluru yang di angkat dari bekas luka tembakan.

"Rafi Darmawan, menambahkan memang benar ada tiga bekas luka di tubuh tersangsa (Korban), di tangan dan perut sedangkan di paha bukan bekas tembakan, hal tersebut karenakan tersangka (Korban), terjadi tarik menarik senjata dari tangan anggota Polisi, akibatnya senjata meletus kena di tangan dan meleset ke perut.

"Sementara hasil investigasi awak media ini, di tempat kejadian perkara (TKP), berdasarkan pengakuan Saksi Saksi yang melihat lansung kejadian tersebut mengatakan, tersangka (Korban) Fitriadi, pada saat kejadian baru saja turun dari kereta (sepeda motor) yang di bonceng bulek, tiba tiba datang seseorang dengan mengatakan minta buah 50, dengan meyodorkan uang Rp 50.000.

"Fitriadi menjawab tidak ada, kemudian Oknum tersebut mengatakan yang di tangan kamu itu apa (Fitriadi Red), belakangan di ketahui Oknum tersebut anggota polres Langsa dari Sat Narkoba, bungkusan yang ada di tangan tersangka (Korban Fitriadi), di buang.

"Kemudian, Fitriadi lari ke arah jalan lansung di tembak, seperti penyergapan teroris, "lanjut Saksi mata lagi, dan hal tersebut di benarkan bulek Saksi yang sepeda motornya di tumpangi tersangka (Korban) Fitriadi.

"Lanjut sumber lagi, setelah di tangkap, Fitriadi bukan lansung di bawa ke rumah sakit, Korban di naikkan ke Mobil dan dibawa ke arah kuala Langsa, Sementara Keluarga Korban mengecam keras tindakan Oknum Polisi dari sat Narkoba polres Langsa, yang menganianya keluarganya dan melakukan penangkapan tidak sesuai SOP, kami mengecam keras kinerja Polisi yang memperlakukan Keluarga kami seperti teroris.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
  Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2