Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pemilukada
Saksi Mengaku Perselisihan Pemilukada Kayong Utara Sudah Diselesaikan
Monday 22 Apr 2013 15:59:25
 

Suasana persidangan di Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang Pembuktian Perselisihan Pemilukada kabupaten Kayong Utara, provinsi Kalimantan Barat digelar Mahkamah Konstitusi (MK) di ruang sidang lantai 2 gedung MK jalan Medan Barat, Jakarta Pusat, Senin (22/4).

Permohonan diajukan oleh Jalian S.Sos dan Harun M.Si yang merupakan pasangan calon nomor urut 1 dalam pemilihan peserta pemilukada kabupaten Kayong Utara. Kedua pemohon melaporkan pelaksanaan pemilukada kabupaten Kayong Utara penuh dengan dengan pelanggaran terstruktur, sistimatis dan massif (TSM).

Saksi Sukarman dalam persidangan yang dipimpin langsung Ketua MK Akil Mochtar mengungkapkan bahwa hanya di TPS 3 di Dusun Raya yang terdapat persoalan yakni tertundanya pelaksanaan pemilukada karena logistik yang tidak memadai.

“Dikarenakan kekurangan logisitik yang mulia. Yakni surat suara sehingga tertunda 1 hari, dan yang menang di TPS itu yang nomor urut dua dengan 90 suara yang mulia,” kata Sukarman.

Sementara itu saksi Kusniadi, anggota PPK kecamatan Simpang Hilir dalam persidangan mengaku bahwa ada hanya 3 saksi yang hadir. “Saksi dari pasangan satu, dua dan tiga yang hadir yang mulia, yang 4 tidak hadir, sedangkan saksi nomor 3 tidak membawa mandat jadi hanya menjadi penonton, Panwas juga hadir, yang mulia. Ada 20.889 hak pilih, dan yang menggunakan hak pilih 15.341, suara sah 15.149, suara tidak sah 267, mutasi dari TPS lain 75 orang, dan surat suara yang tidak terpakai ada 5990 yang mulia,” terang Kusniadi di hadapan Majelis Hakim Konstitusi.

Kusniadi menambahkan bahwa pasangan nomor urut 2 keberatan soal selisih suara di TPS 3 desa Mata-Mata. “Perselisihan, hanya 1 angka, dan bisa diselesaikan, masalah telah selesai, pasangan nomor urut 2 menang 5594, dan nomor urut 1 mendapat 4376, tidak ada masalah yang mulia, tidak ada rekomendasi panwas, lancar semua,” jelas Kusniadi.

Peserta Pemilukada kabupaten Kayong Utara telah ditetapkan ada 4 pasangan calon yaitu nomor urut 1 adalah Jalian - Hamdan Harun, nomor urut 2 adalah Hildi Hamid - Idrus, nomor urut 3 adalah Syukran -Abdul Rahman, dan nomor urut 4 adalah Ibrahim Dahlan - Ngadikun, sedangkan pasangan nomor urut 2 Hildi - Idrus memenangkan pemilukada tersebut.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Pemilukada
 
  Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
  Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
  Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
  Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
  KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2