JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang Pembuktian Perselisihan Pemilukada kabupaten Kayong Utara, provinsi Kalimantan Barat digelar Mahkamah Konstitusi (MK) di ruang sidang lantai 2 gedung MK jalan Medan Barat, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
Permohonan diajukan oleh Jalian S.Sos dan Harun M.Si yang merupakan pasangan calon nomor urut 1 dalam pemilihan peserta pemilukada kabupaten Kayong Utara. Kedua pemohon melaporkan pelaksanaan pemilukada kabupaten Kayong Utara penuh dengan dengan pelanggaran terstruktur, sistimatis dan massif (TSM).
Saksi Sukarman dalam persidangan yang dipimpin langsung Ketua MK Akil Mochtar mengungkapkan bahwa hanya di TPS 3 di Dusun Raya yang terdapat persoalan yakni tertundanya pelaksanaan pemilukada karena logistik yang tidak memadai.
“Dikarenakan kekurangan logisitik yang mulia. Yakni surat suara sehingga tertunda 1 hari, dan yang menang di TPS itu yang nomor urut dua dengan 90 suara yang mulia,” kata Sukarman.
Sementara itu saksi Kusniadi, anggota PPK kecamatan Simpang Hilir dalam persidangan mengaku bahwa ada hanya 3 saksi yang hadir. “Saksi dari pasangan satu, dua dan tiga yang hadir yang mulia, yang 4 tidak hadir, sedangkan saksi nomor 3 tidak membawa mandat jadi hanya menjadi penonton, Panwas juga hadir, yang mulia. Ada 20.889 hak pilih, dan yang menggunakan hak pilih 15.341, suara sah 15.149, suara tidak sah 267, mutasi dari TPS lain 75 orang, dan surat suara yang tidak terpakai ada 5990 yang mulia,” terang Kusniadi di hadapan Majelis Hakim Konstitusi.
Kusniadi menambahkan bahwa pasangan nomor urut 2 keberatan soal selisih suara di TPS 3 desa Mata-Mata. “Perselisihan, hanya 1 angka, dan bisa diselesaikan, masalah telah selesai, pasangan nomor urut 2 menang 5594, dan nomor urut 1 mendapat 4376, tidak ada masalah yang mulia, tidak ada rekomendasi panwas, lancar semua,” jelas Kusniadi.
Peserta Pemilukada kabupaten Kayong Utara telah ditetapkan ada 4 pasangan calon yaitu nomor urut 1 adalah Jalian - Hamdan Harun, nomor urut 2 adalah Hildi Hamid - Idrus, nomor urut 3 adalah Syukran -Abdul Rahman, dan nomor urut 4 adalah Ibrahim Dahlan - Ngadikun, sedangkan pasangan nomor urut 2 Hildi - Idrus memenangkan pemilukada tersebut.(bhc/mdb) |