JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Barat kembali digelar hari ini, Rabu (20/3) di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang kali ini yang dipimpin Ketua Panel Hakim, M. Akil Mochtar yang masih beragendakan mendengar keterangan saksi dari Pemohon. Sidang yang dimulai pukul 16:00 WIB itu diwarnai dengan pengakuan saksi Pemohon tentang adanya pelanggaran yang dilakukan Pihak Terkait, yaitu Pasangan Calon No. Urut 4 Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar.
Sama seperti sidang sebelumnya, saksi-saksi Pemohon masih menyampaikan pelanggaran-pelanggaran dalam Pemilukada Jawa Barat yang dilakukan Pihak Terkait. Bentuk-bentuk pelanggaran yang disampaikan saksi Pemohon masih seputar praktik politik uang, black campaign, dan keterlibatan PNS atau aparat pemerintah.
Salamun, Warga Mustika Sari, Mustika Jaya, Kota Bekasi menyampaikan adanya pembagian uang oleh pihak pasangan Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar. Pada tanggal 11 Februari 2013, Salumun memenuhi undangan untuk menghadiri suatu pertemuan. Dalam acara pertemuan itu, disampaikan bahwa warga akan mendapat bantuan 100 juta rupiah dari pihak pemenangan pasangan No. 4 dalam bentuk BKM (Bantuan Kemasyarakat Mandiri). Namun, untuk mendapatkan bantuan tersebut warga diminta untuk “merekrut” warga lainnya.
Salumun mengaku ia kemudian mendapatkan delapan orang untuk diajak memilih pasangan nomor urut 4. Ia pun mengatakan telah menerima langsung uang sebesar 200 ribu rupiah, sama halnya dengan delapan orang yang dia ajak. “Yang menyerahkan (uang) secara simbolis yaitu Deddy Supriyana, salah satu tokoh masyarakat setempat,” ujar Salumun.
Selain soal pembagian uang tersebut, Salumun juga mengungkapkan di SDN Mustika Sari, para guru honorer diminta untuk mendukung pasangan calon No. 4, begitu juga dengan para orang tua murid termasuk Salumun. Anak Salamun saat itu sedang duduk di kelas 6, SDN Mustika Sari.
Salumun mengaku lupa tangga kejadian, namun yang jelas Salumun diundang menghadiri acara pertemuan dengan guru di sekolah anaknya tersebut. Sesampainya di sana ia melihat ada dua orang yang turut hadir dalam pertemuan tersebut menggunakan seragam kerja kecamatan. Salumun mengaku tidak mengenal kedua orang tersebut. Masih dalam pertemuan tersebut, Kepala Sekolah SDN Mustika Sari meminta para orang tua murid untuk memilih calon No 4. “Karena anak saya kelas 6 SD, saya takut kalau tidak mengikuti arahan Kepala Sekolah nantinya anak saya tidak diluluskan,” papar Salumun.
Saksi Pemohon selanjutnya, Robin Angga Gunawan yang menjabat sebagai Ketua LPMD (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa) mengungkapkan pada awal januari ia mendatangi Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan. Saat acara tersebut Camat bernama Mulyadi mengenalkan kelima pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat . Tapi, di akhir sambutannya, Mulyadi menyampaikan bahwa sebagai orang Sunda harus menghargai sesama yang dekat dengan orang Sukabumi. “Saya mengartikan itu Ahmad Heryawan karena dari lima pasangan calon itu Ahmad Heryawan lah yang orang Sukabumi,” tukas Robin.
Selain itu, Robin juga mengatakan pada hari Rabu tanggal 20 Februari 2013 ia menemukan selebaran di depan rumahnya. Selebaran tersebut berisi pernyataan soal Rieke Diah Pitaloka seorang anak PKI dan bangga menjadi anak PKI.
Saksi Pemohon yang merupakan warga Cinere, Depok, Sahat Farida Berlian juga menyampaikan adanya praktik politik uang dan black campaign. Farida mengatakan ibu-ibu PKK Gandul Cinere diminta untuk memilih pasangan calon No. 4. Hal serupa juga disampaikan di pengajian diwilayah tempat tinggalnya dengan membawa-bawa perintah agama agar tidak memilih pemimpin perempuan.
“Pada tanggal 15 Januari 2013 di kampung saya ada namanya Jumat bersih. Ketika saya mengantarkan the panas dan konsumsi lainnya, di tampah ada flyer sosialisasi penjelasan pasangan No 4,” jelas Farida yang juga mengatakan di SPBU di kawasan Sawangan Depok ia temukan selebaran yang bergambar perempuan dan laki-laki tanpa wajah. Di selebaran tersebut tertulis kata komunis di bagian bawah gambar perempuan. Sedangkan di bagian bawa gambar laki-laki tertulis agamis.
“Di bagian bawah selebaran itu tertulis, rakyat Jabar agamis jangan pilih komunis. Tapi gambar itu tidak ada foto mukanya, rata,” tukas Farida.
Ketua Panel Hakim, Akil Mochtar sebelum menutup persidangan menyampaikan bahwa sidang harus ditunda dan akan dilanjutkan, Jumat (22/3) pukul 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi Pemohon yang masih belum menyampaikan keterangannya dan dilanjutkan dengan saksi-saksi KPU Jawa Barat dan Pihak Terkait.
Rencananya, Pemohon akan menghadirkan 1500 orang saksi dan Pihak Terkait menghadirkan 90 orang saksi. Namun, hal tersebut akan dipikirkan kembali oleh panel hakim terlebih dulu.(yna/mk/bhc/rby) |