Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pilgub Sumut
Saksi Pasangan Ganteng Bantah Soal Money Politic dan Black Campaign
Tuesday 09 Apr 2013 20:29:29
 

Ketua MK M. Akil Mochtar selaku pimpinan sidang sedang memberi arahan kepada saksi sebelum disumpah terkait Perselisihan Pemilukada Provinsi Sumatera Utara di ruang Sidang Pleno Gedung MK.(Foto Humas/Ganie)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan Sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah Provinsi Sumatera Utara pada Selasa (9/4) di Ruang Sidang Pleno MK. Sidang pembuktian dua perkara yang teregistrasi dengan Nomor 26/PHPU.D-XI/2013 dan 27/PHPU.D-XI/2013 ini diketuai oleh Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar.

Sidang kali ini beragendakan mendengar keterangan saksi dari Pasangan Gatot Pujo Nugroho-Tengku Erry Nuradi. Para saksi Termohon membantah semua dalil yang diungkapkan oleh para saksi pemohon dalam sidang-sidang sebelumnya mengenai adanya politik uang (money politic) maupun kampanye hitam (black campaign) tidaklah benar. Salah satu saksi Pihak Terkait, Ketua DPD Kota Medan dari Fraksi PKS Ikrim Hamidi menjelaskan bahwa dirinya sebagai ketua tim sukses Pihak Terkait tidak pernah menyuruh birokrasi untuk memilih Pihak Terkait. Ia pun membantah menggunakan money politic untuk memenangkan Pihak Terkait.

“Kami justru melaporkan adanya tuduhan black campign yang dilakukan oleh kami dengan membagi-bagikan sembako di Kota Medan kepada Panwaslu Sumatera Utara. Terhadap laporan itu, kami belum mendapat panggilan,” ujarnya.

Ikrim melaporkan mengenai adanya pembagian kupon yang mengatasnamakan pasangan “GANTENG” yang membagikan sembako pada H-1 pemungutan suara di tiga kabupaten/kota, yakni Labuan Batu, Medan dan Sidempuan. Padahal, menurut Ikrim, tim suksesnya tidak membagikan kupon tersebut. “Selain itu, kami mendapat selembaran mengenai black campign dan kami telah melaporkan kepada Polda. Kami juga tidak pernah dipanggil Panwaslu berkaitan dengan pelanggaran yang kami lakukan selama masa kampanye,” jelasnya.

Saksi Pihak Terkait lainnya membantah adanya pemberian kalender dalam rangka mengarahkan masyarakat untuk memilih salah satu pasangan calon. Salah satunya adalah Kasubdik Badan Kesbangpol Linmas Pemprov Sumatera Utara Valentina Ginting menjelaskan mengenai pencetakan kalender oleh Linmas Pemprov Sumatera Utara. Menurutnya, pencetakan kalender tersebut menggunakan APBD Sumatera Utara yang telah disahkan pada Oktober 2012 lalu. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Pihak Litbang mengajukan pencetakan kalender pada November 2012. “Pada 10 November 2012, dilakukan Berita Acara Surat Perintah Kerja. Kami mencetak 2.392 eksemplar dan diberikan kepada kabupaten/kota sebagai sosialisasi tupoksi Kesbang,” tuturnya.

Melalui kuasa hukumnya Habiburokhman, pasangan Gus Irawan Pasaribu-Soekirman menjelaskan berkeberatan dengan Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 19/Kpts/KPU-Prov-002/2013 tertanggal 15 Maret 2013 karena adanya pelanggaran tersistematis, terstruktur dan masif. Pasangan nomor urut 1 tersebut mendalilkan pelanggaran dalam penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) karena pemutakhiran data yang dilakukan oleh Termohon tidak sesuai dengan data kependudukan sesungguhnya.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Arteria Dahlan selaku kuasa hukum pasangan Effendi M.S. Simbolon-Jumiran Abdi (Pemohon perkara Nomor 27/PHPU.D-XI/2013). Menurut Arteria, jarak berjauhan antara tempat tinggal TPS dengan pemilih yang bisa mencapai hampir 70 kilometer menyebabkan rendahnya partisipasi pemilih dalam Pemilukada Provinsi Sumatera Utara. Selain itu, Arteria mengungkapkan adanya keterlibatan aparat pemerintah dalam pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 5, antara lain digunakannya kegiatan-kegiatan sosialisasi dan kegiatan berupa bantuan sosial atau pembagian beras raskin di beberapa Kabupaten/Kota.(na/mk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Pilgub Sumut
 
  Saksi Pasangan Ganteng Bantah Soal Money Politic dan Black Campaign
  Saksi Ungkap Kecurangan Pasangan Ganteng
  Inilah Hasil Perolehan Suara Pilkada Sumut Seluruh Kabupaten/Kota
  KPU Medan Tolak Pencoblosan Ulang
  Saksi Esja Minta Kota Medan Mencoblos Ulang
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2