JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan terhadap perselisihan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (24/5). Tercatat dua pasangan calon sebagai pemohon perkara dengan Nomor 53/PHPU.D-XI/2013 dan 54/PHPU.D-XI/2013, yakni pasangan calon nomor urut 5 Tony Herbiansyah-Yani Kasim Marewa dan pasangan calon nomor urut 3 Sandra Puspa Dewi-Harimuddin Rasyid.
Dalam persidangan yang diketuai oleh Ketua MK M. Akil Mochtar tersebut, Yusran Aspar-Mutaqim selaku Pihak Terkait mengajukan sejumlah saki yang membantah semua keterangan saksi Pemohon. Ahmad Faiz, membantah telah terjadi perampokan dari sebuah Puskesmas seperti yang didalilkan oleh saksi pemohon. “Padahal uang itu ada sudah saya diserahkan ke Panwaslukada. Saya saat itu mengambil karena ada pembagian uang posyandu di luar jam kantor,” bantah Faiz.
Selain itu, Yuliana membantah adanya perampasan kartu keluarga dan KTP seperti yang didalilkan oleh Pemohon oleh petugas KPPS. Yuliana menjelaskan justru tidak ada nama suami dalam KK yang dimiliki oleh saksi Pemohon, tapi pada akhirnya petugas KPPS mengizinkan untuk memilih. “Ibu Nani tersebut kembali lagi ke TPS untuk memilih bersama anaknya. Dan semua saksi menandatangani formulir C1,” jelasnya.
Ahmad yang diduga Pemohon melakukan kampanye hitam (black campaign) menjelaskan bahwa ia membantah dan tidak mengarahkan masyarakat. Ia mengungkapkan hanya menasihati masyarakat yang datang. “Saya hanya menjelaskan jangan memilih pemimpin yang jauh dari agamanya dan kitab sucinya. Saya tidak mengerti jika hal itu masuk ke dalam black campaign dan saya tidak mendapat panggilan dari Panwaslukada,” ungkapnya.
Rendahnya Pemilih dan Standar Ganda
Dalam pokok permohonan, pemohon prinsipal berkeberatan dengan hasil penetapan rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Penajam Paser Utara. Alasan utama yang diungkapkan, yakni adanya kekeliruan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai Termohon sehingga menyebabkan rendahnya pemilih dalam Pemilukada Kabupaten Penajam Paser Utara. Selain itu, Termohon juga tidak mendistribusikan surat undangan bagi para pemilih dengan baik dengan alasan jarak yang jauh.
Kemudian, Pemohon mendalilkan adanya standar ganda dalam menentukan keabsahan surat suara yang dilakukan oleh Termohon. Dalam bimbingan teknis, jelas Endang, KPU Kabupaten Penajam Paser Utara menggunakan Peraturan KPU Nomor 72/2009 dalam menentukan keabsahan surat suara, padahal peraturan tersebut sudah diganti dengan peraturan yang baru, yakni Peraturan Nomor 15/2010. Sidang berikutnya akan digelar pada Senin, 27 Mei 2013 mendatang.(la/mk/bhc/opn) |