Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
PKI
Saksi Ungkap Selebaran, Rieke Anak PKI
Monday 25 Mar 2013 17:53:33
 

Suasana Sidang Gugatan Pilkada Jabar, Senin (25/3) di Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, dimana saksi pertama mengaku bahwa ditempatnya disebar selebaran yang menyebut Rieke Diah Pitaloka sebagai anak Partai Komunis Indonesia (PKI).

"Ada ratusan selebaran yang mulia," kata saksi kepada majelis hakim yang dipimpin Akil Mochtar, Senin (25/3).

Saksi juga mengaku bahwa ada keluarganya yaitu Tasmin bersama istrinya yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan punya Kartu Keluarga (KK) namun tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Saksi juga mengaku ada pemilih ganda. "Nengsih ada dua, Neng Khodijah juga ada dua," ujar saksi.

Saksi juga menceritakan bahwa upaya mempengaruhi warga melalui Ikatan Kepala Desa (Ikades). "Pada waktu itu saya main ke teman saya Sekdes yang namanya Darmin Iskandar, desa Cilamayu Hilir sekitar 5 Km dari desa saya, berselang beberapa menit datang kepala desa Cilamayu Hilir ke rumah Darmin Iskandar yang kebetulan teman saya, datang dan mengaku diberi uang Rp 1 juta oleh Ade Solihin Kepala Desa Rawameneng yang kebetulan juga Ketua Ikades yang juga mengiming-imingi dana hibah namun dengan persyaratan proposal, saya mendengar langsung," urai saksi.

Saksi lainnya yaitu Doni Situmorang yang tinggal di Kota Cirebon di Harjamukti, mengaku tidak dapat memilih, sedangkan saksi telah berupaya agar bisa memilih.

"Tanggal 22 Februari sore, saya menemui ketua RT, saya menanyakan surat undangan sebab saya tidak dapat, ketua RT saya menjawab langsung bahwa warga kita aja ada 900 orang yang tidak dapat," kata Doni.

Namun ketua RT menyarankan supaya Doni membawa KTP pada tanggal 24 Februari saat pemilihan berlangsung.

"Ketua RT mengatakan nanti tanggal 24 coba-coba aja bawa KTP, saya lakukan pada jam 8 pagi, langsung disitu ada panitia setelah saya sodorkan KTP mereka menolak saya dengan alasan kalau tidak ada surat undangan itu tidak boleh memilih, sedangkan nama saya ada dalam DPT," terang Doni dalam persidangan tersebut.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > PKI
 
  HNW Tegaskan TAP MPRS Terkait Larangan PKI Masih Berlaku
  Kebangkitan PKI Itu Keniscayaan
  Anton Tabah Digdoyo: Kibarkan Bendera Setengah Tiang, PKI Nyata Dan Selalu Bikin Kacau NKRI!
  Modus Menyerang Soeharto Untuk Bangkitkan PKI
  Jenderal Gatot Ungkap Dicopot dari Panglima karena Perintahnya Putar Film G30S/PKI
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2