Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Saldi Isra
Saldi Isra: Sudah Lama Negeri Ini Mau Dibenamkan Para Koruptor
Friday 15 Feb 2013 11:14:16
 

Ahli Hukum Tata Negara, Prof Saldi Isra.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - "Saya kira sudah lama negeri ini mau hendak dibenamkan oleh perilaku para koruptor. Dan negeri ini juga sudah diambang kehancuran, karena telah gagal menyetop lajunya korupsi". Demikian sebagaimana yang disampaikan oleh Alhi hukum tata negara, Prof Saldi Isra dalam acara Indonesia Lawyer Club (ILC) yang bertema "Korupsi Meruyak, Negara Sekarat", Kamis (14/2) malam pukul 19:30 WIB.

Saldi mengungkapkan, kenapa kejadian korupsi ini terus terjadi?, ini dikarenakan pengelolaan keuangannya yang tidak benar. Selain itu, saya melihat korupsi yang terjadi selama ini semakin lama semakin terungkap ke permukaan, dan sampai-sampai membawa negeri ini ke iklim-iklim yang memiskinkan.

"Seperti contohnya korupsi VOC pada zaman dahulu, hal itulah yang membawa negeri mereka dalam jurang kehancuran, dan kalau saya lihat negeri kita ini juga telah mendekati hal tersebut, karena tidak ada penghambat lajunya para koruptor," ujarnya.

Kemudian tambahnya, Kita tahu, kita mempunyai banyak badan institusi, seperti KPK, Kejaksaan Agung, dan lain-lain. Dan saya nilai, badan-badan tersebut telah gagal dalam menanganinya. Oleh sebab itu, saya minta supaya kedepannya, hal ini kiranya dapat dipertegas dan diperkuat lagi, supaya dapat menghambat laju korupsi di negeri ini.

Sementara, Pakar Hukum Pidana Prof Eddy Hiariej mengungkapkan bahwa, korupsi di negeri ini telah melanggar 6 hal, yaitu, 1. Korupsi telah melanggar demokrasi, 2. Korupsi itu melanggar aturan hukum, 3. Korupsi telah merusak pembangunan berkelanjutan, 4. Korupsi telah merusak quality of life, 5. korupsi telah merusak keamanan manusia, 6. korupsi telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Dari keenam yang saya sebutkan diatas, katanya, "selama ini korupsi di negeri ini belum bisa teratasi oleh telah gagalnya para badan institusi dalam menanganinya, maka dalam konteks hukum, sebagai penegak hukum agar dapat menyelesaikan setiap masalah-masalah yang terlibat pada ranah hukum, supaya dapat diusut tuntas," ujarnya.

Kemudian tambahnya, "negara kita pada saat ini juga telah menjadi sorotan badan PBB dalam dua hal, yaitu korupsi dan narkotika. Karena seperti kita ketahui bersama, korupsi dan narkotika ini yang tidak henti-hentinya bermasalah ke ranah hukum. Oleh sebab itu, saya minta pada penegak hukum supaya negeri kita ini jangan lagi terlibat dalam 2 hal tersebut," pungkasnya.

Selain itu, acara ini juga dihadiri oleh Ketua DPR RI, Marzuki Alie, Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Yusril Ihza Mahendra, Kepala Kejaksaan Agung Basrief Arief, Bareskrim Polri Komjen Sutarman dan lain-lain.(bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Saldi Isra
 
  Saldi Isra: Sudah Lama Negeri Ini Mau Dibenamkan Para Koruptor
 
ads1

  Berita Utama
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2