Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Gorontalo
Samakan Persepsi Panitia Ranham di Provinsi Gorontalo
Wednesday 19 Dec 2012 20:07:38
 

Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Gorontalo, Rusdiyanto, BcIP, SH, M.HUM saat menyampaikan paparannya pada Rapat Koordinasi Panitia Daerah Rencana Aksi Nasional (RAN) HAM, Rabu (19/12) di Gorontalo.(Foto: Ist)
 
GORONTALO, Berita HUKUM - Dalam rangka meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dalam hal mewujudkan penghormatan, pemajuan, pemenuhan dan perlindungan HAM pada masyarakat di Provinsi Gorontalo, Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Gorontalo, Rabu (19/12) menggelar Rapat Koordinasi Panitia Daerah Rencana Aksi Nasional (RAN) HAM yang diikuti 30 peserta yang merupakan utusan SKPD anggota panitia RANHAM Provinsi. Agenda tersebut bermaksud memberikan pemahaman, pemantapan, dan memadukan persamaan persepsi antara pelaksana panitia daerah RANHAM di Provinsi Gorontalo.

Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Gorontalo, Rusdiyanto, BcIP, SH, M.HUM mengatakan, saat ini telah dilaksanakan 6 program kegiatan yang diawali dari pembentukan dan penguatan institusi Ranham

"Sekarang sudah ada di Provinsi dan Kabupaten," ujarnya.

Kemudian, harmonisasi perda dan evaluasi 27 Ranperda se-provinsi, pendidikan HAM yang telah dijalankan di Kabupaten Pohuwato, Boalemo, Bone Bolango, dan Kabupaten Gorontalo yang pelaksanaannya sudah 4 kali dilakukan. Lalu, penerapan dan norma standar HAM, pelayanan komunikasi masyarakat.

"Dimana upaya yang dilakukan memediasi dalam menyelesaikan pengaduan baik seseorang maupun kelompok orang yang merasa haknya dicabut," jelas Rusdiyanto, serta ungkapnya, melakukan monitoring yang sementara ini berjalan.

Kegiatan dibuka Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Prof. Dr. Ir Winarni Monoarfa, MS, berlangsung selama dua hari ini dengan membahas 6 materi pokok yakni, Konsep dasar HAM, Pelanggaran HAM dan Penanganannya, Kewajiban dan Tanggung Jawab Negara, Instrumen HAM, Ranham Indonesia, dan Implementasi HAM.(bhc/shs)



 
   Berita Terkait > Gorontalo
 
  Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
  Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
  Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
  Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
  Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2