JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Presidium Musyawarah Rakyat Indonesia (MRI) Yudi Syamhudi Suyuti mengajukan permintaan untuk membuat secara bersama-sama dengan DPR RI sesuai prosedur formal, serta melibatkan dan memberikan kerangka kerangka dasar Rancangan Undang Undang (RUU) Rakyat. Surat pengajuan pembuatan RUU Rakyat tersebut telah disampaikan ke bagian sub. persuratan dan penyimpanan Kesekretariatan gedung wakil rakyat DPR RI Senayan Jakarta, yang diterima oleh petugas berwenang pada, Kamis (22/2).
Yudi Syamhudi mengungkapkan bahwa arus demokratisasi mempengaruhi UUD'45 asli berkembangan hingga amandemen, yang sebelumnya Indonesia pada masa itu otoritarian berubah menjadi demokratis. Namun realitanya yang menjadi pertanyaan selanjutnya, apakah kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar?.
Untuk menjawab persoalan diatas, Bung Yudi sampaikan bahwa pada prinsipnya UU rakyat ini sangat penting untuk menjadi UU. "Terlebih saat ini terjadi 'Over Power' kekuasaan yang dilakukan oleh lembaga-lembaga negara," ujar Yudi, mencermati.
Semisalnya, terkait dengan Presiden, selaku eksekutif dimana pasal penghinaan yang semestinya sudah dihapuskan sebelumnya oleh Mahkamah Konstitusi (MK), dan juga kemudian UU MD3 yang baru disahkan DPR terkait pasal penghinaan terhadap DPR, menurutnya malah muncul kembali.
"Maka itulah kami ajukan, rakyat mesti diperkuat secara hukum," jelas aktivis muda yang sempat mendeklarasikan dirinya menjadi bakal calon Presiden RI melalui jalur independen untuk Pemilu tahun 2019 mendatang.
Dimana, sambungnya menjelaskan apabila Presiden, DPR dan pejabat-pejabat publik lainnya, baik juga aparat penegak hukum melakukan penistiaan, intimidasi, dan kemudian banyak hal yang membuat rakyat menjadi merasa tertindas. "Maka Presiden dan pejabat pejabat lainnya bisa di hukum secara pidana, bila menyengsarakan, memiskinkan dan segala macam," tegasnya, Kamis (22/2).
Adapun pada dasarnya bahwa, pengajuan Rancangan Undang-Undang Rakyat, yang pada prinsipnya berdasarkan UUD45 pasal 1 ayat 2, berbunyi, "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar," jelasnya.
"Dalam point ini juga menegaskan bahwa Rakyat berhak mendapatkan hasil-hasil transaksi ekonomi dari menikmati hasil-hasil pengelolaan sumber sumber daya alam," paparnya.
"Lembaga kajian, dimana bahwa terjadi penyalahgunaan kekuasaan negara, pada saat itu dalam transaksi sumber daya alam, yang mana royalti sebesar 1 persen selama 40 tahun ini tidak dibayarkan".
"Rakyat pemilik negara, baik dari sendi sendi ekonomi, politik, sosial budaya, dan hankam," ungkapnya.
"Sekaligus rakyat pemilik baik tanah, udara, air, luar angkasa, dan sistem sistem keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," pungkasnya singkat.(bh/mnd) |