Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Simulator SIM
Sambil Menangis Irjen Djoko Susilo Membaca Pledoi
Tuesday 27 Aug 2013 14:57:21
 

Mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo siang ini, Selasa (27/8) membacakan nota pembelaan secara peribadi di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo siang ini, Selasa (27/8) membacakan nota pembelaan secara peribadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan.

Sambil berdiri Djoko membacakan pembelaanya, sebelumnya Hakim Suhartoyo mengatakan boleh duduk jangan terlalu lama berdiri.

Namun dimana Djoko tetap memilih berdiri dalam membacakan pembelaanya, dan Djoko mengatakan bahwa pemberitaan media sudah sangat merugikan dirinya, dan pengiringan opini terhadap dirinya.

"Saya di tuduh melakukan tindak pidana korupsi pencucian uang, namun sebagai penegak hukum, saya anggap ini sebagai penzoliman, astaghfirullahhalazim," ujar Irjen Djoko.

Djoko merasa miris mendengar dan menyimak tuntutan dari penuntut umum, dimana uraian keterangan Saksi-saksi dalam tuntutan banyak yang janggal, dimana penuntut umum tidak menggunakan fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan.

"Untuk apa dilakukan proses persidangan selama ini, lebih baik sejak awal saya, dituntut dan di vonis oleh KPK, tidak perlu sampai membuang uang dan anggaran negara yang banyak," ujar Djoko.

Dilanjutkan Djoko,"mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas saya, membuat keluarga saya shok dan kaget, atau semata-mata JPU hanya ingin saya di vonis berat, saya coba menenangkan istri dan keluarga saya," ujar Djoko dengan suara yang berat dan terbata-bata, hingga suara sempat terhenti.

Djoko Susilo berharap, kepada Majelis Hakim, dan Djoko percaya Majelis Hakim tidak akan tunduk dari intervensi pihak manapun.

Semoga dalam sidang yang mulia ini, majelis hakim dapat turut merasakan betapa beratnya cobaan terhadap diri saya, saya seperti dihancurkan dari tempat tinggi dan seketika itu karir saya hancur hingga saat ini.

Apa yang disangkakan kepada saya sama sekai tidak benar, sejak penetapan status tersangka kepada saya 27 Juli 2012, saya merasa mekanisme penetapan oleh penyidik sangat janggal, dan mengada-ada.

Saya di tetapkan sebagai Tersangka tanpa alat bukti yang cukup, dan hanya berdasarkan keterangan seorang Saksi Sukotjo Bambang, terhadap satu surat dan email dari Sukotjo Bambang, penetapan status saya sebagai tersangka sangat prematur.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Simulator SIM
 
  Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
  KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
  Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
  Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2