Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Narkoba
Sambut HUT RI Ke-74 dengan Tertib Berlalu Lintas dan Waspadai Bahaya Narkoba
2019-08-15 16:29:23
 

Tampak suasana acara penyuluhan 'Pentingnya Ketertiban Berlalu Lintas dan Mencegah Bahaya Narkoba Bagi Pelajar sebagai Generasi Penerus Bangsa dan Negara Indonesia Tercinta'.(Foto: Istimewa)
 
INDRAMAYU, Berita HUKUM - Mahasiswa Institut Agama Islam Al-Zaytun Indonesia menyelenggarakan penyuluhan bertajuk "Pentingnya Ketertiban Berlalu Lintas dan Mencegah Bahaya Narkoba Bagi Pelajar sebagai Generasi Penerus Bangsa dan Negara Indonesia Tercinta", acara ini berlangsung pada Rabu (7/8) lalu menjelang Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-74 Republik Indonesia.

Penyuluhan tersebut merupakan bagian dari program Tim Kuliah Kerja Nyata (KKN) Menara Air IAI AL-AZIS, yang ditujukan untuk para wali murid dan siswa-siswi Kelas 4, 5, dan 6 SDN Mekarsari, Gantar, Indramayu, Jawa Barat.

Kepala Seksi Umum Polsek Gantar, Fedi Muhammad Sujai menjelaskan, tentang pengertian lalu lintas beserta dasar perundang-undangan yang mengatur tentang tata tertib berlalu lintas.

"Lalu Lintas adalah pergerakan atau perpindahan suatu orang, barang (kendaraan) ke suatu tempat tertentu. Jadi kalau ibu-ibu atau adik-adik datang kesini dengan berjalan atau mengendarai motor, itu namanya Lalu Lintas, kata Fedi."

"Nah, usai mengerti definisi Lalu Lintas, maka selanjutnya adalah kembali kepada dasar hukumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur tentang Lalu Lintas. Jadi bagi ibu-ibu dan adek-adek kalau ingin tertib maka ikutilah aturan Tata Tertib Berlalu Lintas, jelasnya."

Fedi juga menegaskan tentang peraturan bagi pengendara motor yang wajib memakai helm. "Jangan beralasan helm tidak ada, atau apapun itu, jangan. Karena memang setiap orang membeli motor itu sudah sepaket dengan helm, tegasnya."

Tak hanya menjelaskan tentang tata tertib berlalu lintas saja, dalam penyuluhan yang dihadiri oleh 107 peserta tersebut, Fedi juga mensosialisasikan tentang bahaya Narkoba. Ia menghimbau kepada seluruh orangtua agar lebih mengawasi anak-anaknya dari Narkoba.

"Narkoba dikatakan zat berbahaya karena efek dari Narkoba ialah kecanduan dan sangat sulit bagi para pemuda untuk lepas dari pola komsumsi Narkoba. Kecanduan ini akan terus-menerus yang nantinya akan berakibat pada kematian. Makanya kalau orang sudah komsumsi Narkoba, kerja atau aktivitasnya merasa tenang padahal itu sama saja dengan dopping (nge-fly). Jadi, sebagai orang tua yang baik sudah menjadi kewajiban mengawasi anak-anaknya, jelas Fedi."

Sementara itu, pertanyaan pun muncul dari Warnita, Kepala SDN Mekarsari, yang menceritakan pengalamannya ketika dinas di Bandarwaru. Ia mendapati rekannya bermain lem dan menghisapnya bersama-sama. "Apakah lem termasuk narkoba?" tanya Warnita.

Mendengar pertanyaan tersebut, Fedi pun menjelaskan secara rinci terkait lem. "Kalau pertanyaannya lem itu termasuk Narkoba?, saya jawab tidak masuk pak. Dalam kasus tersebut termasuk penyalahgunaan lem, sama dengan obat batuk komix. Apabila di minum melebihi dosis, itu termasuk penyalahgunaan, jelasnya."

"Seperti morphin, itu ada kegunaannya dengan dosis yang sesuai, cuma kita itu salah menggunakannya. Wajarnya sehari satu sloki, tapi malah sekali minum 3 botol. Pabrik itu jelas dalam membuat produk karena pasti ada keterangan penggunaannya. Banyak terjadi sekarang ini konflik mengenai bahaya Narkoba, ini karena masyarakat tidak memahami tentang Narkoba itu sendiri, jelas Fedi."

Ia juga menyampaikan tentang fleksibilitas berkendara motor di pedesaan atau daerah pinggiran yang disesuaikan dengan izin dari orang tua, terutama dalam hal untuk bersekolah. Mengingat di daerah Mekarsari dan sekitarnya ini terbilang pelosok karena tidak terdapat kendaraan umum.

"Namun tetap dalam berkendara, wajib mengenakan alat keselamatan yaitu helm. Marilah bersama-sama saling mengawasi dan menjaga anak-anak dari zat narkoba atau sejenisnya, tak lupa sebagai masyarakat yang taat hukum untuk selalu tertib berlalu lintas, tandas Fedi."

Dalam penyuluhan ini turut dihadiri oleh Esin (KWP Dinas Pendidikan), Warnita (Kepala Sekolah Dasar Mekarsari), Suwaryo (Wakil Kepala Sekolah), Dani (perwakilan guru SD), Royani (Ketua RT 017), Sarjana (Perwakilan Kuwu), dan Busyeri (Bhabinkamtibmas).(bh/na)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2