ACEH, Berita HUKUM - Detik-detik peringatan delapan tahun MoU Helsinky, yang jatuh pada 15 Agustus 2013, Forum Aneuk Nangroe Aceh Peduli Damai Sejahtera (FANAPDS) menghimbau masyarakat jangan mengibarkan bendera Bintang Bulan.
"Kami seluruh jajaran mantan GAM menghimbau jangan kibarkan Bintang Bulan di bumi Sultan Iskandar Muda," tegas Hasnawi Ilyas, Koordinator FANAPDS, kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Rabu (14/8).
Hal itu berdasarkan kesepakatan dalam rapat yang diikuti oleh Sigom Aceh (seluruh mantan kombatan GAM se-Aceh,red), pada tanggal 13 Agustus kemaren.
"Mari kita bersama-sama hormati perdamaian ini, apalagi mendekati HUT RI," ucapnya.
Selain itu, sebagaimana hasil duduk rapat tersebut juga diperoleh hasil investigasi dari mantan GAM di 17 wilayah Aceh, ternyata yang pro dengan bendera Bintang Bulan, hanya beberapa mantan pentinggi GAM seperti Wakil Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, dan kelompoknya saja.
Kalau jajaran GAM yang murni, tambahnya lagi, tidak menerima bendera itu berkibar di bawah Merah Putih. Untuk itu, pihaknya meminta masyarakat agar menyimpan saja bendera Bintang Bulan.
"Jangan kibarkan dulu sebelum tiba saatnya, artinya boleh dikibarkan setelah Aceh tidak lagi di bawah payung NKRI," tandas mantan TNA wilayah Batee Iliek ini.
Karena, program pemerintah Aceh dalam upaya pengesahan Qanun No.3/2013 itu hanya sebagai trik politik dari kelompok ataupun partai tertentu saja, dan diharap masyarakat jangan terpengaruh.
Sebab, yang lebih penting saat ini adalah bagaimana upaya Pemerintah Aceh untuk mewujudkan janji-janji politiknya, terutama untuk mensejahterakan rakyat Aceh.(bhc/sul)
|