Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
MoU Helsinki
Sambut MoU Helsinki, Diminta Jangan Kibarkan Bintang Bulan
Thursday 15 Aug 2013 02:10:46
 

Ilustrasi, Aksi konvoi bendera bintang bulan.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Detik-detik peringatan delapan tahun MoU Helsinky, yang jatuh pada 15 Agustus 2013, Forum Aneuk Nangroe Aceh Peduli Damai Sejahtera (FANAPDS) menghimbau masyarakat jangan mengibarkan bendera Bintang Bulan.

"Kami seluruh jajaran mantan GAM menghimbau jangan kibarkan Bintang Bulan di bumi Sultan Iskandar Muda," tegas Hasnawi Ilyas, Koordinator FANAPDS, kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Rabu (14/8).

Hal itu berdasarkan kesepakatan dalam rapat yang diikuti oleh Sigom Aceh (seluruh mantan kombatan GAM se-Aceh,red), pada tanggal 13 Agustus kemaren.

"Mari kita bersama-sama hormati perdamaian ini, apalagi mendekati HUT RI," ucapnya.

Selain itu, sebagaimana hasil duduk rapat tersebut juga diperoleh hasil investigasi dari mantan GAM di 17 wilayah Aceh, ternyata yang pro dengan bendera Bintang Bulan, hanya beberapa mantan pentinggi GAM seperti Wakil Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, dan kelompoknya saja.

Kalau jajaran GAM yang murni, tambahnya lagi, tidak menerima bendera itu berkibar di bawah Merah Putih. Untuk itu, pihaknya meminta masyarakat agar menyimpan saja bendera Bintang Bulan.

"Jangan kibarkan dulu sebelum tiba saatnya, artinya boleh dikibarkan setelah Aceh tidak lagi di bawah payung NKRI," tandas mantan TNA wilayah Batee Iliek ini.

Karena, program pemerintah Aceh dalam upaya pengesahan Qanun No.3/2013 itu hanya sebagai trik politik dari kelompok ataupun partai tertentu saja, dan diharap masyarakat jangan terpengaruh.

Sebab, yang lebih penting saat ini adalah bagaimana upaya Pemerintah Aceh untuk mewujudkan janji-janji politiknya, terutama untuk mensejahterakan rakyat Aceh.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > MoU Helsinki
 
  Peringatan 10 Th MoU Helsinki Tidak Sesuai, Mantan Petinggi GAM Minta Malik Mahmud Bertanggung Jawab
  KPA/PA Pase Desak Pemerintah Pusat Segera Implementasikan MoU Helsinki
  Di Aceh Utara, Peringatan MoU Helsinki Diwarnai Pengibaran Bintang Bulan
  FKMS Desak Pemerintah Pusat Tuntaskan MoU Helsinki
  Mahasiswa Gelar Aksi Damai 9 Tahun MoU Helsinki
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2