Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Sampah
Sampah Berserakan, Sekcam Tak Gubris
Friday 03 Aug 2012 17:11:12
 

ampah menumpuk di pinggir jalan menghubungkan Kantor Camat Pademangan Jakarta Utara (Foto: BeritaHUKUM.com/san)
 
JAKARTA, Berita HUKUM – Keberhasilan Pemerintah Kota Jakarta Utara meraih Adipura beberapa waktu lalu, ternyata tidak mampu menggugah kesadaran warga untuk senantiasa menjaga kebersihan lingkungan mereka. Terbukti sampai saat ini sampah di sejumlah titik Adipura masih terlihat menumpuk, dan tercecer di pinggir jalan.

Celakanya, pemandangan kotor itu berada di pinggir jalan yang menghubungkan Kantor Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. Aparat setempat terkesan membiarkan keberadaan tempat pembuangan sampah liar tersebut, bahkan aduan warga pun tak digubris.

Ny. Samirah, 50, Tinggal di sekitar lingkungan Kantor Kecamatan Pademangan mengaku kecewa, karena setiap hari di pinggir jalan itu tertumpuk berbagai jenis sampah yang menebarkan bau tak sedap, dia berharap di lokasi tersebut ditempatkan satu tempat sampah, agar sampah tak lagi berserakan, dan mudah diangkut oleh petugas kebersihan.

“Tadinya kejadian tesebut tidak seperti ini, waktu dahulu disini masih ada tong sampah besar. Nah, semenjak tong sampah itu rusak, orang-orang pada buang sampahnya disini,” ujar Ny. Samirah.

Ibu dari tiga anak ini, mengaku menyesalkan sikap Pemerintah setempat yang enggan menertibkan keberadaan tempat pembuangan sampah liar di kampungnya itu. Kondisi ini sangat meresahkan warga sekitar, karena bau busuk yang ditimbulkan dari lokasi pembuangan sampah liar tersebut.

"Saya sudah seringkali adukan hal ini kepada Pak Sekcam, Tapi, tidak pernah didengar omongan kami semua ini. Kalo sudah berhubungan dengan pejabat, omongan kami mana pernah didengar.” hardiknya.

Dia mengaku program bersih Pak Walikota selama ini, hanyalah sebatas wacana belaka. Menyikapi masalah ini, Sekretaris Kecamatan Pademangan Jakarta Utara, mengaku tidak tahu menahu. “Saya belum tahu, kalo ada tumpukan sampah disitu, kalau itu memang benar ada, Itu bukan wewenang saya.” ungkap Sekcam.

Pengamatan BeritaHUKUM.com, di lokasi tersebut tidak dipasang larangan membuang sampah, namun warga tidak peduli dan terus membuang sampah di sana setiap hari.

Pengguna jalan sangat kecewa, karena setiap hari di panggir jalan tersebut tertumpuk berbagai jenis sampah yang menimbulkan bau tak sedap. Mereka berharap, di lokasi tersebut ditempatkan satu tempat sampah besar, agar sampah tidak lagi berserakan.

Keterangan yang diperoleh, sampah yang dibuang ke lokasi pinggiran jalan tersebut merupakan sampah produksi sejumlah pedagang, dan sampah masyarakat yang berjualan di pasar, sehingga para ibu rumah tangga disekitar itu juga ikut-ikutan membuang sampah di sana.

Akibat ulah para warga sekitar, sampah menumpuk di pinggir jalan yang menghubungkan Kantor Camat Pademangan, Jakarta Utara.(bhc/san)




 
   Berita Terkait > Sampah
 
  Sisa Makanan, Plastik, dan Kertas Komposisi Sampah Paling Dominan
  UU Pengelolaan Sampah Untuk Menjaga Lingkungan
  Ditjen PSLB3 KLHK Didesak Miliki Langkah Terukur Tangani Volume Sampah
  Sampah Plastik: Reduce dan Reuse Dahulu sebelum Recycle
  Implementasi UU Pengelolaan Sampah Perlu Diawasi
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2