Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Banjir
Sampah Sisa Banjir Menumpuk di Kali Item
Friday 25 Jan 2013 08:55:26
 

Sampah yang masih menumpuk di Kali Item.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pasca banjir, tumpukkan sampah terlihat di Kali Item, Kelurahan Serdang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat. Tumpukkan sampah itu terlihat hingga belasan meter di sepanjang aliran kali. Kondisi ini tentu saja dikeluhkan oleh warga setempat. Pasalnya, selain menebarkan aroma bau busuk, tumpukkan sampah tersebut juga dikhawatirkan dapat menyumbat aliran air sehingga memicu aliran kali meluap.

Ketua RT 12/01, Kelurahan Serdang, Andi menuturkan, tumpukkan sampah sepanjang belasan meter pada aliran kali itu berasal dari hujan dan banjir besar yang terjadi Kamis (17/1). "Hingga saat ini sampah-sampah itu tak kunjung diangkut petugas. Biasanya, wilayah kami tidak pernah banjir, tapi pada beberapa hari lalu akibat sampah yang menyumbat aliran kali, wilayah kami jadi kebanjiran juga," keluh Andi, Kamis (24/1).

Dikatakan Andi, sampah-sampah itu sebenarnya bukan berasal dari warga sekitar melainkan sampah dari wilayah Cempaka Mas yang terbawa aliran kali. "Kalau warga sekitar sini nggak berani membuang sampah di dalam kali, saya sudah beritahu warga. Kalaupun kita mau buang sampah ada tempatnya dan nggak di kali," katanya.

Sementara itu, Feri (35), petugas lapangan Sudin Pekerjaan Umum (PU) Tata Air Jakarta Pusat mengatakan, mekanisme pengangkutan sampah yang tidak teratur jadi kendala pihaknya untuk membersihkan sampah di Kali Item. "Ini sampah kiriman dan sudah beberapa hari ini, dari dinas kebersihan juga menggangkut sampahnya hanya satu kali sehari. Padahal, kalau tiga kali sehari saja mungkin nggak akan menumpuk seperti ini sampahnya," katanya.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Unu Nurdin mengatakan, banyak dinas terkait yang berperan dalam menangani persoalan sampah di sungai. "Berdasarkan intruksi dari pak gubernur, persoalan sampah memang ada di Dinas Kerbersihan. Namun, untuk yang ada di dalam kali itu merupakan domain dari Dinas PU. Sedangkan kami hanya membantu berdasarkan kemampuan unit mobil dan personil yang kita punya," kata Unu, seperti yang dikutip dari beritajakarta.com, pada Kamis (24/1).

Dalam penanganannya, sambung Unu, memang ada sedikit keterlambatan. Hal itu lantaran kebiasaan warga yang membuang sampah tidak tepat waktu, disamping juga volume sampah yang dibuang semakin meningkat. Bahkan, berbagai macam sampah yang dibuang seperti kasur, televisi, laptop, perangkat komputer, dan yang lainnya menjadi hambatan tersendiri dalam penanganan sampah.

"Kesadaran masyarakat dalam membuang sampah tepat waktu sangat rendah sehingga dalam pengangkutannya kita mengalami kesulitan. Seharusnya jika masyarakat membuang sampahnya tiap pukul 06:00 WIB setiap hari, harusnya itu konsisten dijalankan sehingga tidak akan ada penumpukan sampah," tandasnya.(brj/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Banjir
 
  Ini Jurus Aman Mobil Manual dan Matik Bisa Terjang Banjir
  Anggota DPR Soroti Bencana Banjir di Kaltim
  Kalimantan Banjir Besar, Andi Akmal : Regulasinya Kurang Dukung Penjagaan Lingkungan
  Tinjau Penanganan Banjir, Khoirudin Apresiasi Kinerja Gubernur Anies dan Kader-Kader PKS
  Data BPBD: Jumlah RW Tergenang Banjir DKI Lebih Rendah Dibanding Tahun 2015
 
ads1

  Berita Utama
Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

Kombes Donald Simanjuntak Akhirnya Dipecat dari Polri Buntut Kasus DWP

Desak DPR Bela Hak Konsumen, Korban Meikarta Tetap Gelar Aksi Meski Diguyur Hujan

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jangan Lupakan Pesantren dan Madrasah Jadi Penerima Manfaat Program Makan Bergizi Gratis

Pemerintah Tarik Utang Rp 85,9 Triliun Lebih Awal untuk Biayai Anggaran 2025

DPR dan Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024

Kabar Terkini Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2