Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Razia Lalin
Samsat di DKI Jakarta Gelar Razia Gabungan Penunggak Pajak
2017-08-11 23:12:17
 

Tampak suasana saat razia Gabungan petugas Samsat Giat Razia Gabungan Pengesahan STNK di beberapa wilayah DKI Jakarta .(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Petugas gabungan Samsat melakukan Giat Razia Gabungan Pengesahan STNK yang dilakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya di semua wilayah Samsat DKI Jakarta, diantaranya di Jakarta Pusat yang bekerjasama dengan Dinas Pelayanan pajak, Jasa Raharja, Satwilantas Wilayah Jakarta Pusat dan Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar razia kendaraan di Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (11/8).

Terpantau dilokasi, puluhan anggota Ditlantas yang dipimpin oleh Kasat Lantas Jakarta Pusat AKBP Ganet Sukoco, Kanit Samsat Jakarta Pusat AKP Frans Sihombing, Pamin TU Iptu Wiwi berserta jajarannya berusaha menghentikan laju kendaraan roda dua dan roda empat guna diperiksa kelengkapan surat kendaraannya.

Bagi pengendara yang kedapatan tak lengkap surat kendaraannya atau mati pajaknya maka akan langsung ditindak alias tilang ditempat oleh petugas.

"Jadi maksud dari kegiatan ini adalah untuk menyadarkan masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan. Program tertib pajak kendaraan bermotor," ujar Kanit Samsat Jakarta Pusat AKP Frans Sihombing Jumat (11/8).

AKP Frans menambahkan bahwa pihak Dispenda DKI Jakarta telah memberikan kemudahan yaitu dengan menghilangkan denda pajak dan denda administrasi Balik Nama bagi masyarakat.

"Sekarangkan semuanya sudah dimudahkan, bisa bayar pajak di Samsat, Gerai Samsat, Samsat Keliling, dan E-Samsat. Jika mau bayar sekarang juga bisa sebab kami juga telah menyertakan mobil Samling yang ready melayani wajib pajak yang terjaring operasi ini," ujar AKP Frans.

Sementara itu, Kepala Unit Dispenda Jakarta Pusat Manarsar Simbolon mengungkapkan bahwa sasaran pihaknya adalah kendaraan mewah yang sengaja mengemplang pajak.

"Sasaran kita adalah mobil-mobil mewah, nilainya cukup besar. Jika lebih dari tiga tahun maka mobil tersebut akan dikandangkan," ujar Manarsar Simbolon.

Menurutnya, untuk wilayah Jakarta Pusat rasio masyarakat yang taat membayar pajak sebesar 60 persen. Diharapkan dengan digelarnya operasi ini dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak yang belum menjalankan kewajibannya.

"Target kita yang 40 persen itu. Kita berharap kewajiban yang tertunda ini dapat segera dibayarkan demi mendukung pembangunan infrastruktur di DKI Jakarta," tuturnya.

Sementara, untuk Samsat Jakarta Timur menggelar razia gabungan kendaraan di depan Kantor Samsat Jakarta Timur dan Petugas gabungan Samsat Jakarta Barat menggelar Operasi Pengesahan STNK di depan Samsat Jalan Daan Mogot, serta Samsat di Jakarta Selatan Giat Razia Gabungan Pengesahan STNK di Jl. Rasuna Said Kuningan.(dbs/tribratanews/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

 

ads2

  Berita Terkini
 
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2