Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
PPP
Sandiaga Uno Resmi Kader Partai Persatuan Pembangunan
2023-06-14 22:09:05
 

Tampak Sandiaga Salahuddin Uno didampingi jajaran DPP PPP saat memberikan keterangan pers usai bergabung dan menjadi kader resmi dari partai berlambang Ka'bah.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sandiaga Salahuddin Uno resmi menjadi kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Menteri Pariwisata ini dinyatakan sah bergabung setelah menerima Kartu Tanda Anggota (KTA) dan jas hijau berlogo PPP.

Dua atribut resmi partai itu diserahkan langsung oleh Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono, di Kantor DPP PPP, Jakarta, Rabu (14/6).

"Alhamdulillah hari ini saya diterima di keluarga besar PPP," ucap Sandiaga Uno kepada media.

Sandiaga menyampaikan, alasan dirinya memilih gabung di PPP karena mempunyai kesamaan visi dan misi yakni, memperjuangkan ekonomi masyarakat.

"Saya akan bersama PPP untuk memperjuangkan apa yang saya temui di masyarakat, yaitu menginginkan agar kepemimpinan ke depan memfokuskan kepada isu-isu yang dihadapi oleh masyarakat kita terutama di bidang ekonomi," ujar Sandiaga.

Meski sudah resmi kader, Sandiaga Uno belum menyandang jabatan strategis di struktural PPP. Jabatan untuk Sandiaga disebut baru akan ditetapkan pada rapat pimpinan nasional (Rapimnas) yang akan diselenggarakan pada 16 hingga 17 Juni 2023 mendatang.

"Nanti akan ada rapat pimpinan nasional sesuai dengan mekanisme konsitusi PPP yaa. Nanti akan diselenggarakan pada hari Jum'at sampai Sabtu dan seluruh pimpinan di tingkat daerah seluruh Indonesia nanti akan berkumpul di Jakarta nanti untuk menentukan tugas apa yang akan diberikan oleh Pak Sandi," terang Plt. Ketum PPP Muhamad Mardiono.(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2