Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Hakim
Sang Hakim yang Budayawan Meraih Gelar Doktor Hukum Unissula Semarang
2021-01-28 13:59:03
 

Suasana ujian terbuka, Dr Sunarso SH MH (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) Dr Sunarso,SH, MH berhasil meraih gelar Doktor ilmu hukum dari Unissula. Keberhasilan itu tak lepas daripada dedikasinya yang tinggi dengan semangat dan tekat yang kuat, karena kecintaan terhadap profesi dan NKRI.

Hal tersebut telah dibuktikannya, walaupun ditengah kesibukannya sebagai Hakim di Pengadilan yang menjadi Barometer Indonesia ini, Sunarso telah berhasil dan dapat mempertahankan disertasinya dengan akreditasi " A " exelent,

dalam sidang terbuka yang berjudul, "Rekonstruksi Ruang Lingkup Persepsi atas Keberatan Dalam Perkara Pidana Terhadap Pelaksanaan Dikabulkannya Praperadilan yang Berbasis Nilai Keadilan" pada sidang terbuka di Semarang pada Sebtu (23/1).

Dalam sidang terbuka itu, dipimpin oleh Dekan Fakultas Hukum Unissula Prof Dr Gunarto, selaku ketua sidang dan ketua PDIH, Prof Dr Anis Mashdurohatun yang juga selaku sekertaris sidang, serta Sekertaris PDIH, Prof Dr Sri Endah, Prof Dr Eko Soponyono.

Sedangkan Co promotornya Dr Akhmad Khisni dan penguji eksternal Prof Hartiwiningsih Guru Besar UNS, beserta Prof Dr Mahmutarum sebagai Promotornya, yang juga Rektor Unwahas turut mengujinya secara online.

Menurut pria kelahiran Gunungpati, Semarang, pada 14 September 1962, disertasi yang dibuatnya tersebut untuk para pencari keadilan, khususnya bagi para Pengacara ataupun terdakwa yang mengajukan gugatan prapreadilan. Karena dalam penelitiannya, bertujuan untuk menganalisis rekonstruksi, problematika, dan nilai-nilai ideal dalam eksepsi dan keberatan dalam perkara pidana.

"Penelitian saya bertujuan menganalisis rekonstruksi, problematika, dan nilai-nilai ideal

eksepsi dan keberatan dengan perkara pidana. Keinginan hasil penelitian ini memberikan dalam melahirkan teori dan konsep baru. Hal yang paling utama juga untuk lingkup persepsi atau keberatan dari penasehat hukum maupun terdakwa yang meminta dikabulkannya gugatan praperadilan tersebut," ujarnya kepada pewarta Beritahukum.com di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (26/1).

Lebih lanjut Sunarso berharap agar hasil daripada risetnya tersebut dapat berkontribusi didalam penegakan hukum, khususnya perkara pidana. Serta dapat memberikan masukan kepada DPR RI, dalam melakukan perubahan hukum acara pidana.

"Saya harap hal ini juga bisa menjadi masukan bagi DPR RI, serta sumbang sih pemikiran saya bagi aparat penegak hukum, seperti Polisi, Jaksa, dan Hakim, beserta pengacara.

Perlu Pembaharuan

Metode pendekatan dalam risetnya kata Sunarso menggunakan paradigma konstruktivisme dan yuridis sosiologi yang sifatnya deskriptif analisis. Berdasarkan sumber data primer dengan studi lapangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Hasil penelitian, merekomendasikan perlu dibuat pembaharuan terhadap ruang lingkup Eksepsi seperti yang diatur pasal 156 (1) KUHP. Pada ayat ini diharapkan terdapat penambahan kalimat supaya terdapat penegasan dikabulkannya permohonan praperadilan, jika muncul gugatan dari penasehat hukum atau terdakwa," jelasnya.

Dalam gugatan praperadilan, erat kaitannya dengan sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan dan penghentian penuntutan, ungkap Sunarso sebelum menutup paparannya mengucapkan terimakasih kepada semua pihak dengan menyuguhkan tembang Jawa karangan Sunan Kalijaga.

"Lagu ini menceritakan supaya seorang menuntut ilmu setinggi-tingginya, termasuk berguru kepada orang yang mumpuni," pungkasnya sambil mengatakan seperti pepatah aja juga yang menyatakan, tuntutlah ilmu sampai negeri Cina.

Dalam ujian terbuka itu, tampak hadir YM.HA Soesilo SH MH. Albertus Usada, SH. MH Selaku WKPN Jakpus. Dr Wiji Pramajati, Dr Edy Septaringga SH MH, Dr Robert Pasaribu SH MH dan Hakin Ad hoc Tipikor PN Semarang, Heru Wismanto Sidi SH MH, Dr A.Hadi Prayitno SH MH beserta para Advokat dan Pengacara dan tamu undangan lainnya yang tidak melebihi 20 orang, karena suasana pandemi corona saat ini.

Rekam Jejak

Dr Sunarso SH MH, lahir di Gunungpati, 14 September 1962. Saat ini, dia bertugas di PN Jakarta Pusat sebagai seorang Hakim Utama Muda dengan pangkat Pembina Utama Madya.

Sebelum bertugas di PN Jakarta Pusat, ia pernah menjabat sebagai Ketua PN Ungaran, Jawa Tengah. Di bawah kemandonya, PN Ungaran meraih nilai A dalam penilaian akreditasi penjaminan mutu

Kendati demikian, pada saat bertugas di PN Jakpus, Dia diserang oleh seorang pengacara saat membacakan pertimbangan putusan perkara perdata, pada Kamis 19 Juli 2019 lalu, bersama rekannya Duta Baskara.

Selain Hakim, Sunarso juga merupakan dalang wayang asli Gunungkidul. Ia pernah mengisi Hari Ulang Tahun Kabupaten ke-188 dalam acara Gunungkidul Expo di GOR Siyono, Desa Logandeng, Kecamatan Playen, pada Juni 2019 lalu, bersama mantan Ketua PN Jakarta Pusat, Dr Yanto SH MH, yang kini telah menjadi Hakim Tinggi di Bali.

Selain Dalang, Sunarso juga Panatacara/Pamedhar Sabda yang sudah Go Publik sejak usianya masih remaja. Berkat kemampuannya itulah, kini Ia dinobatkan sebagai Ketua Dewan Pakar Persaudaraan Masyarakat Budaya Nasional Indonesia (Permadani) Pusat dan Dewan Penasihat Persatuan Pedalangan Indonesia (PEPADI) Propinsi Jawa Tengah.

Dewan Penasihat Masyarakat Adat Nusantara(MATRA), Pimpinan Sanggar Pangreksa Budaya dan banyak lagi organisasi budaya lainnya, termasuk Tosan Aji sebagai kekayaan budaya bangsa.

"Tentunya sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa, terutama wayang yang sudah diakui sebagai budaya dunia oleh UNESCO. Karena saya sangat konsisten dalam pembangunan budaya sebagai wujud membantu pemerintah dalam menjalankan Sesanti TRI KARSA BUDAYA yang maksudnya menggali, mengembangkan, dan melestarikan budaya nasoinal yang dilakukanny," ucap Sunarso sambil mengatakan hal tersebut digunakannya diselala sisa waktunya sebagai Hakim atau kedinasannya dan keluarga demikian juga kuliahnya.

Hal itu dilakukannya sejak dari mudanya ketika sebagai pegawai PN Wonosobo, PN Magelang. Setelah itu Sunarso menjadi Cakim PN Temanggung, Hakim PN Sabang, Hakim PN Liwa, KPN Takengon, Hakim PN Bale Bandung, KPN Rembang, Hakim PN Makassar, WKPN Tegal, KPN Kabupaten Semarang hingga sampai sekarang Hakim PN Jakpus, yang kini sudah mendapat mutasi/promosi sebagai Hakim Tinggi di PT Bengkulu.(bh/ams)



 
   Berita Terkait > Hakim
 
  Koalisi Aksi di PTUN Jakarta: Tegakkan Keadilan untuk Anwar Usman, Hentikan Narasi Penjahat Konstitusi!
  Isu Operasi Senyap Anwar Usman Tak Main-main, Ketua MA Minta Hakim PTUN Jaga Integritas dan Independens
  Anwar Usman Dinyatakan Langgar Etik Berat dan Dicopot dari Ketua MK
  DPR RI Setujui Pengukuhan Tiga Hakim Agung
  KPK Agendakan Pemeriksaan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2