Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Uji Emisi
Sanksi Tilang Bagi Pelanggar Uji Emisi Kendaraan di Jakarta Masih Butuh Koordinasi
2021-11-05 01:32:00
 

Ilustrasi. Tampak lokasi tes uji emisi gas buang.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan belum memberlakukan sanksi tilang bagi kendaraan di DKI Jakarta yang belum memiliki uji emisi gas buang.

"Kami tegaskan bahwa penindakan tilang pelanggaran uji emisi gas buang sampai saat ini belum kami lakukan," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, di Polda Metro Jaya, Kamis (4/11).

Sambodo menjelaskan alasan pihaknya belum memberlakukan sanksi tilang terhadap pengendara yang kendaraannya tidak lulus atau belum memiliki uji emisi gas buang yaitu karena penerapan aturan ini dibutuhkan koordinasi lebih lanjut dengan instansi terkait.

"Kami akan koordinasikan dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta bagaimana teknis pelaksanaannya. Apakah kendaraan akan dihentikan satu per satu seperti pelaksanaan razia? (sedangkan) kan sekarang razia sudah enggak boleh," ujar Sambodo.

Seperti dikabarkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal memberlakukan sanksi tilang untuk seluruh kendaraan yang tidak melakukan atau lolos uji emisi per 13 November 2021.

Aturan sanksi tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur DKI (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 yang mewajibkan seluruh kendaraan, baik roda dua maupun roda empat memiliki uji emisi gas buang.

Adapun pengenaan denda tilang terhadap kendaraan yang tak memenuhi standar uji emisi, yakni bagi roda dua, denda maksimal sebesar Rp 250.000. Sementara denda roda empat adalah maksimum Rp 500.000.(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2