Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Uji Emisi
Sanksi Tilang Bagi Pelanggar Uji Emisi Kendaraan di Jakarta Masih Butuh Koordinasi
2021-11-05 01:32:00
 

Ilustrasi. Tampak lokasi tes uji emisi gas buang.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan belum memberlakukan sanksi tilang bagi kendaraan di DKI Jakarta yang belum memiliki uji emisi gas buang.

"Kami tegaskan bahwa penindakan tilang pelanggaran uji emisi gas buang sampai saat ini belum kami lakukan," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, di Polda Metro Jaya, Kamis (4/11).

Sambodo menjelaskan alasan pihaknya belum memberlakukan sanksi tilang terhadap pengendara yang kendaraannya tidak lulus atau belum memiliki uji emisi gas buang yaitu karena penerapan aturan ini dibutuhkan koordinasi lebih lanjut dengan instansi terkait.

"Kami akan koordinasikan dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta bagaimana teknis pelaksanaannya. Apakah kendaraan akan dihentikan satu per satu seperti pelaksanaan razia? (sedangkan) kan sekarang razia sudah enggak boleh," ujar Sambodo.

Seperti dikabarkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal memberlakukan sanksi tilang untuk seluruh kendaraan yang tidak melakukan atau lolos uji emisi per 13 November 2021.

Aturan sanksi tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur DKI (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 yang mewajibkan seluruh kendaraan, baik roda dua maupun roda empat memiliki uji emisi gas buang.

Adapun pengenaan denda tilang terhadap kendaraan yang tak memenuhi standar uji emisi, yakni bagi roda dua, denda maksimal sebesar Rp 250.000. Sementara denda roda empat adalah maksimum Rp 500.000.(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2