Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Jaksa
Santoso: Berantas Mental Preman di Korps Adhyaksa
2023-05-16 13:33:15
 

Ilustrasi. Gedung Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta Selatan.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Praktik pemerasan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum kepada masyarakat yang berperkara memang belum hilang, meskipun sudah ada perbaikan. Karena kondisi itu, Anggota Komisi III DPR RI Santoso menilai langkah Jaksa Agung yang mencopot oknum jaksa sudah tepat. Hal ini guna menghilangkan kebiasan atau perilaku bermental seperti preman di Korps Adhyaksa itu.

Dia pun mengapresiasi langkah Jaksa Agung ST Burhanuddin yang mencopot Jaksa berinisial EKT karena diduga melakukan pemerasan. "Jika ada jaksa yang melakukan pemerasan sudah sepatutnya dicopot. Karena yang bersangkutan melanggar UU tentang Kejaksaan. Hal itu contoh abuse of power dengan memeras masyarakat dengan jabatannya itu," papar Santoso, dalam rilis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Senin (15/5).

Politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini menekankan agar Pimpinan Kejaksaan bersikap tegas kepada bawahannya yang melakukan pelanggaran. "Perilaku yang suka memeras orang tentu harus segera ditindak. Karena itu sangat diperlukan tindakan tegas para pimpinan di Kejaksaan Agung termasuk Jaksa Agung terhadap bawahannya yang berperilaku seperti itu," tandas Santoso.

Semakin gencarnya Kejagung dalam memberantas korupsi diapresiasi Santoso. Namun ini harus diikuti dengan reformasi mental para jaksanya, yang masih menggunakan jabatannya untuk mencari keuntungan ekonomis yang mengarah tindakan korupsi atau gratifikasi.

Sebelumnya, beredar viral video di sosial media soal adanya oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) inisial EKT yang meminta sejumlah uang kepada keluarga pelaku tindak pidana narkotika. Hal itu terjadi di Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Merespons hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana memastikan pihaknya telah mencopot oknum jaksa tersebut. Dia juga menegaskan, apabila yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana, maka sesuai dengan perintah Jaksa Agung, oknum tersebut diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal.(ssb/rdn/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2