Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Aceh
Sarjana Unsam Andalkan Empat Kecerdasan
Saturday 06 Jul 2013 19:13:49
 

Lulusan Universitas Negeri Samudra Langsa, Menunggu di Wisuda.(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Wisuda Sarjana angkatan XIII Universitas Negeri Samudera Langsa atau yang pertama, setelah di di resmiakan Mendikbud 4/7, yang di laksanakan pada Sabtu (6/7) di halaman kampus tersebut, Desa Meradeh Kec. Langsa Timur Kota Langsa Prov.Aceh.

Pada tahun Ini Uuniversitas Negeri Samudra, mewisuda 899 Sarjananya, Fakultas Hukum 123 Sarjana, Fakultas Ekonomi 196 Sarjana, Fakultas Pertanian 59 Sarjana, FKIP 474 Sarjana dan Fakultas Teknik 47 Orang Sarjananya.

"Sementara Rektor Universitas Negeri Samudra Langsa Drs.Bachtiar Akop M.Pd mengatakan wisuda angkatan XIII, wisuda tahun ini terasa sangat istimewa, merupakan sejarah pertama dimana Unsam berstatus perguruan tinggi negeri (PTN)," lanjut Bachtiar.


Drs.Bachtiar Akop M.Pdberharap lulusan Unsam, agar bisa menciptakan lapangan kerja dengan bekal ilmu yang telah di tempah di perguruan tersebut.


"Dengan andalan empat kecerdasan, spiritual, intelektual, sosial dan emosional, kami pihak civitas meyakinkan bahwa lulusan Unsam Langsa, sudah siap terjun kelapangan dan menciptakan lapangan pekerjaan ke depan, "lanjut Bachtiar Akop, lagi.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2