Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pencurian
Sat Reskrim Polres Jakarta Pusat Tembak Pelaku 365 Jalanan
Friday 07 Feb 2014 19:14:54
 

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Tatan Dirsan Atmaja.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat membekuk salah seorang pelaku kawanan genk kejahatan jalanan dengan modus melakukan aksi penodongan di dalam bus kota yang sepi penumpang, tersangka Tono (25), ditangkap polisi pada Senin (3/2) lalu sesaat setelah melakukan askinya.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa ponsel yang baru saja diambil pelaku dari korbannya di Galur Pramuka Jakarta Pusat.

"Pada saat kejadian, pelaku (Tono) mencoba turun dari bus di kawasan Galur Pramuka, anggota kami yang sedang melintas melihat gerak gerik pelaku yang mencurigakan. Lalu pelaku sebanyak dua orang itu langsung lari dan dilakukan pengejaran. Karena tidak mau berhenti, kami terpaksa menembak paha kanan bagian belakang Tono, setelah terlebih dahulu diberikan tembakan peringatan ke udara," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Tatan Dirsan Atmaja diruang kerjanya, Jl Kramat Raya, Jumat (7/2).

Dijelaskan Tatan, Akpol lulusan 1996 ini, para pelaku menggunakan modus lama. Tono bersama temannya berinisial (B) menghampiri dan memilih korbanya dibus dan halte bus lalu menuduh korban telah melakukan aksi pemukulan terhadap adiknya Tono dan mereka meminta pertanggung jawaban korban.

"Saat korban panik dan merasa terpojokkan, mereka langsung melancarkan aksinya dengan menguras dan menguasai harta benda milik para korban, dan mereka tak segan-segan melukai korbanya," ujar Tatan kembali.

Dari pengakuan tersangka Tono, diketahui ia masih memiliki kelompok atau geng lainya, namun dipastikan kelompok tersebut tanpa nama alias kelompok dadakan dan dalam melakukan aksi mereka lebih dari satu orang.

Atas perbuatanya ini tersangka Tono dikenakan ancaman hukuman berlapis Pasal 170 juto 365 KUHP atas bersama-sama melakukan aksi pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Pencurian
 
  Polda Kaltim Menangkap 4 Pelaku Pencurian Monitor Alat Berat di Lokasi Proyek IKN
  Tidak Terbukti Dalam Dakwaan Jaksa, Majelis Hakim PN Samarinda Vonis Bebas Terdakwa Rizki Rinaldi
  Kasus Jagal Kucing di Medan, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan
  7 Pelaku Spesialis Pencurian Sepeda Dibekuk Jatanras Polda Metro Jaya
  Begini Modus Pelaku Gasak Handphone Pegawai Jasa Pengiriman
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2