Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Bola
Satgas Antimafia Bola Kembali Menangkap Oknum Wasit Bola Menerima Suap Rp 45 juta
2019-01-08 18:59:10
 

Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat di Polda Metro Jaya, Selasa (8/1)..(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Satgas Antimafia Bola kembali menangkap seorang wasit pertandingan antara Persibara Banjarnegara melawan PSS Pasuruan bernama Nurul Safarid karena menerima suap sebesar Rp 45 juta dari mantan anggota komisi wasit, Priyanto, untuk memenangkan Persibara.

Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan dalam menerima uang suap tersebut, Nurul menerima uang tersebut secara cash dan transfer.

"Nurul Safarid menerima uang suap dari Priyanto dan Dwi Irianto sebesar Rp 45 juta untuk menguntungkan Persibara dengan rincian Rp 40 juta cash dan Rp 5 juta transfer," kata Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (8/1).

Dalam memberikan uang suap tersebut, kata Argo, tersangka Priyanto memberikan uang sebesar Rp 30 juta secara tunai di Hotel Central, sedangkan sisanya diserahkan secara bertahap oleh Mbah Putih, yakni Rp 10 juta secara tunai setelah pertandingan dan Rp 5 juta dikirim melalui transfer via rekening.

"Yang Rp 10 juta diserahkan oleh tersangka Dwi Irianto alias Mbah Putih di Hotel Central dan Rp 5 juta ditransfer oleh tersangka Priyanto dari rekening Mandiri atas nama Priyanto ke rekening atas nama Nurul di Bank Mandiri sehari setelah pertandingan," katanya.

Sebelum memimpin pertandingan, wasit Nurul melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak, yakni mantan komisi wasit, Priyanto; anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Johar Lin Eng; anggota Komisi Disiplin PSSI, Dwi Irianto alias Mbah Putih; Anik Yuni Artika Sari; dua asisten wasit; cadangan wasit Chalid Hariyanto; serta pengamat pertandingan. Pertemuan membahas terkait cara untuk memenangkan Persibara melawan PSS Pasuruan.

"Dalam pertemuan itu, dibahas pertandingan Persibara melawan PSS Pasuruan agar perangkat pertandingan menguntungkan/memenangkan Persibara," ujar Argo.

Pertandingan kemudian dimenangi Persibara dengan skor 2-0. Uang jatah yang diberikan kepada Nurul terkait kongkalikong pengaturan tersebut diberikan secara bertahap.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Bola
 
  Menang 5-2 Lawan Thailand, Timnas Sepakbola Indonesia Raih Medali Emas SEA Games 2023: Penantian 32 Tahun
  Sukamta Minta Indonesia Konsisten pada Amanat UUD 1945
  Korban Tragedi Kanjuruhan Gugat Jokowi hingga Arema, Tuntut Ganti Rugi Rp62 Miliar
  Mochamad Iriawan Diminta Mundur dari Ketua Umum PSSI
  Polisi Tetapkan 6 Tersangka, Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2