JAKARTA, Berita HUKUM - Satgas Antimafia Bola kembali menangkap seorang wasit pertandingan antara Persibara Banjarnegara melawan PSS Pasuruan bernama Nurul Safarid karena menerima suap sebesar Rp 45 juta dari mantan anggota komisi wasit, Priyanto, untuk memenangkan Persibara.
Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan dalam menerima uang suap tersebut, Nurul menerima uang tersebut secara cash dan transfer.
"Nurul Safarid menerima uang suap dari Priyanto dan Dwi Irianto sebesar Rp 45 juta untuk menguntungkan Persibara dengan rincian Rp 40 juta cash dan Rp 5 juta transfer," kata Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (8/1).
Dalam memberikan uang suap tersebut, kata Argo, tersangka Priyanto memberikan uang sebesar Rp 30 juta secara tunai di Hotel Central, sedangkan sisanya diserahkan secara bertahap oleh Mbah Putih, yakni Rp 10 juta secara tunai setelah pertandingan dan Rp 5 juta dikirim melalui transfer via rekening.
"Yang Rp 10 juta diserahkan oleh tersangka Dwi Irianto alias Mbah Putih di Hotel Central dan Rp 5 juta ditransfer oleh tersangka Priyanto dari rekening Mandiri atas nama Priyanto ke rekening atas nama Nurul di Bank Mandiri sehari setelah pertandingan," katanya.
Sebelum memimpin pertandingan, wasit Nurul melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak, yakni mantan komisi wasit, Priyanto; anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Johar Lin Eng; anggota Komisi Disiplin PSSI, Dwi Irianto alias Mbah Putih; Anik Yuni Artika Sari; dua asisten wasit; cadangan wasit Chalid Hariyanto; serta pengamat pertandingan. Pertemuan membahas terkait cara untuk memenangkan Persibara melawan PSS Pasuruan.
"Dalam pertemuan itu, dibahas pertandingan Persibara melawan PSS Pasuruan agar perangkat pertandingan menguntungkan/memenangkan Persibara," ujar Argo.
Pertandingan kemudian dimenangi Persibara dengan skor 2-0. Uang jatah yang diberikan kepada Nurul terkait kongkalikong pengaturan tersebut diberikan secara bertahap.(bh/as) |