Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Bola
Satgas Antimafia Bola Limpahkan Tahap Kedua Kasus Joko Driyono ke Kejari Jaksel
2019-04-12 17:03:14
 

Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono yang juga Kabid Humas Polda Metro Jaya saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (12/4).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Satgas Antimafia Bola melimpahkan tahap kedua kasus perusakan dan pencurian barang bukti, terkait pengaturan skor bola dengan tersangka eks Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Jumat (12/4).

Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono yang juga Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan berkas perkara dengan tersangka Joko Driyono dalam kasus perusakan barang bukti, terpisah dengan tiga tersangka kasus serupa lainnya.

"Seperti diketahui berkas perkara dengan tersangka JD ini sudah dinyatakan lengkap atau P-21 pada 4 April lalu. Sehingga hari ini sebagai bentuk tangggung jawab, penyidik melakukan pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan tersangka JD dan barang bukti, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (12/4).

Sementara untuk tiga tersangka lainnya dalam kasus perusakan barang bukti ini masih dalam pemberkasan terpisah oleh penyidik.

"Jadi berkas JD terpisah dengan tiga tersangka lainnya," lanjutnya.

Joko Driyono dilimpahkan berikut barang bukti dengan kondisi tangan terborgol dan kemeja oranye tahanan.

Jokdri dianggap merupakan otak dalam pencurian dan perusakan barang bukti terkait pengaturan skor.

Jokdri menyuruh tiga anak buahnya dimana salah satunya adalah sopir pribadinya untuk mencuri dan merusak barang bukti di Kantor Komdis PSSI di Apartemen Rasuna, yang sudah disegel satgas.

"Barang bukti berupa dokumen, laptop dan lainnya dalam dua tas besar juga sekaligus kita limpahkan ke Kejari Jaksel bersamaan dengan pelimpahan tersangka," kata Argo.

Dalam kasus ini katanya, Jokdri dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau memasuki dengan cara membongkar, merusak atau menghancurkan barang bukti yang telah terpasang garis polisi oleh penguasa umum, sebagaimana dalam Pasal 363 KUHP dan/atau pasal 265 KUHP dan/atau pasal 233 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara," kata Argo.

Polisi menilai Jokdri sebagai otak perusakan dan pencurian barang bukti di Kantor Komdis PSSI di Apartemen Rasuna dengan menyuruh tiga orang anak buahnya dimana salah satunya adalah sopir pribadinya.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Bola
 
  Menang 5-2 Lawan Thailand, Timnas Sepakbola Indonesia Raih Medali Emas SEA Games 2023: Penantian 32 Tahun
  Sukamta Minta Indonesia Konsisten pada Amanat UUD 1945
  Korban Tragedi Kanjuruhan Gugat Jokowi hingga Arema, Tuntut Ganti Rugi Rp62 Miliar
  Mochamad Iriawan Diminta Mundur dari Ketua Umum PSSI
  Polisi Tetapkan 6 Tersangka, Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2