JAKARTA, Berita HUKUM - Satuan Tugas (Satgas) Kejaksaan Agung berhasil menangkap buronan Kejaksaan Tinggi Aceh yakni Said Hasan bin Jafar.
Said yang merupakan Direktur PT Karya Muda Rantau, terbukti bersalah melakukan penyimpangan dalam proses pencairan dana proyek pekerjaan pengaspalan Jalan di desa Suka Mulia-Suka Damai 6000M2 Kec. Bendahara, Kab. Aceh Tamiang, sehingga negara dirugikan Rp. 655.504.000.
"Iya benar, Said Hasan bin Jafar sudah ditangkap, terkait penyimpangan dana proyek," kata Kapuspenkum Kejagung Setia Untung Arimuladi, Jumat (8/2).
Menurut Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi, terpidana ditangkap di Rantau Kuala Simpang, Aceh Tamiang, NAD (Nanggroe Aceh Darussalam) Kamis pukul 20:10 WIB, namun Said malah kabur saat tim eksekutor akan melaksanakan Putusan MA nomor 1711 K/PID/2011.
Kejati NAD lalu menetapkan status buronan terhadap Said Hasan bin Jafar dan sesuai putusan MA, ia dipidana selama satu tahun dan delapan bulan.(bhc/mdb) |