JAKARTA, Berita HUKUM - Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online Polri berhasil membongkar 3 akun website judi online selama periode Mei dan Juni 2024. 18 pelaku ditangkap dan aset hingga uang tunai senilai miliaran rupiah disita.
"Melakukan pengungkapan terhadap tiga kasus judi online dengan website: 1XBET, W88, dan Liga Ciputra," kata Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Pemberantasan Judi Online, Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jum'at (21/6).
Komjen Wahyu Widada merinci dari hasil pengungkapan kasus judi online di situs 1XBET, ada 9 pelaku. Kemudian, di situs W88, sebanyak 7 pelaku. Sedangkan, di situs Liga Ciputra sebanyak 2 pelaku ditangkap.
"Praktik perjudian online di website Liga Ciputra pada 11 Juni 2024 oleh Polda Metro Jaya dengan menangkap 2 orang tersangka," ujarnya.
Wahyu Widada yang juga menjabat KaBareskrim Polri itu mengungkapkan bahwa modus operandi yang dilakukan para pelaku dari ketiga situs judi online ini hampir sama. Yakni melakukan kegiatan melawan hukum dengan cara kolektif dan membuat sistem pembayaran judi online.
"Dengan cara menyediakan sarana sistem pembayaran deposit dan withdraw di tiga website judi online tersebut," jelasnya.
"Dan alat pembayaran yang dibuat di Indonesia dengan rekening bank yang ada di Indonesia serta tokennya dikirimkan melalui ekspedisi dan dioperasionalkan dari luar negeri," bebernya.
Tak hanya itu, diungkap Wahyu Widada, para pelaku juga menyamarkan pembayaran judi online tersebut serta memanfaatkan alat pembayaran kripto dan money changer.
"Ini dilakukan untuk menyamarkan transaksi keuangan," imbuhnya.
Adapun hasil pengungkapan kasus judi online ini, satgas menyita barang bukti berupa akun platform perdagangan kripto, uang tunai Rp 4,7 miliar, 3 unit mobil, 114 unit handphone, 96 buah buku rekening, 145 buah buku ATM, sembilan unit laptop, lima unit token.
Atas perbuatannya, para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat U.U Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 27 ayat (2) dan U.U Nomor 1/2024 pasal 45 ayat (3) dengan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar.(bh/amp)
|