Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Satnarkoba Polres Metro Jakbar Ungkap Sabu 44 Kg dan Ekstasi 20 Ribu Butir
2018-11-26 12:27:17
 

Tampak Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendiz saat jumpa pers, Senin (26/11).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) mengungkap narkoba jenis sabu 44 kilogram dan ekstasi 20 ribu butir yang akan disebar buat rencana pergantian malam tahun baru 2019.

"Total nilai sabu dan ekstasi sekitar 60 miliar akan disebar pada malam pergantian tahun baru di Jakarta, Bogor dan Surabaya," terang Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendiz di lokasi, Senin (26/11).

Pengungkapan sabu 44 kilogram dan 20 ribu butir ekstasi, merupakan pengembangan pengungkapan sabu 4 kilogram di Polres Jakarta Barat.

"Dari hasil pengembangan 4 kilogram tersebut, kita mendapat info bahwa ada sabu 44 kilogram dan 20 ekstasi yang sudah di pecah, arah pengiriman ke Jakarta," tambah Erick.

Pengiriman sabu dan ekstasi dari Aceh ke Lampung menggunakan jalur darat. Tetapi pengiriman ke Jakarta, mereka menggunakan jalur tikus melalui laut.

"Ada lima tersangka yang ditangkap dalam penyelundupan dua karung narkoba jenis sabu dan ekstasi di pelabuhan rakyat, Kecamatan Bojonegara, Cilegon, Banten, pada Rabu (21/11)," jelasnya.

Kelima tersangka mempunyai peran masing-masing, LS alias Kapten (36) sebagai kapten kapal, HA (41), APP (30), DW (38) dan PR (34) mereka sebagai kurir.

"Kapten kapal mendapat upah sebesar Rp 7 juta, satu kali pengiriman," paparnya.

Pada kasus pegiriman sabu dan ekstasi yang dikirim dari pelabuhan Ketapang Lampung diduga dari jaringan lapas, jaringan terafiliasi dengan jaringan internasional. IYL pada kasus ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Para tersangka yang ditangkap dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2