Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Satnarkoba Polres Metro Jakbar Ungkap Sabu 44 Kg dan Ekstasi 20 Ribu Butir
2018-11-26 12:27:17
 

Tampak Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendiz saat jumpa pers, Senin (26/11).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) mengungkap narkoba jenis sabu 44 kilogram dan ekstasi 20 ribu butir yang akan disebar buat rencana pergantian malam tahun baru 2019.

"Total nilai sabu dan ekstasi sekitar 60 miliar akan disebar pada malam pergantian tahun baru di Jakarta, Bogor dan Surabaya," terang Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendiz di lokasi, Senin (26/11).

Pengungkapan sabu 44 kilogram dan 20 ribu butir ekstasi, merupakan pengembangan pengungkapan sabu 4 kilogram di Polres Jakarta Barat.

"Dari hasil pengembangan 4 kilogram tersebut, kita mendapat info bahwa ada sabu 44 kilogram dan 20 ekstasi yang sudah di pecah, arah pengiriman ke Jakarta," tambah Erick.

Pengiriman sabu dan ekstasi dari Aceh ke Lampung menggunakan jalur darat. Tetapi pengiriman ke Jakarta, mereka menggunakan jalur tikus melalui laut.

"Ada lima tersangka yang ditangkap dalam penyelundupan dua karung narkoba jenis sabu dan ekstasi di pelabuhan rakyat, Kecamatan Bojonegara, Cilegon, Banten, pada Rabu (21/11)," jelasnya.

Kelima tersangka mempunyai peran masing-masing, LS alias Kapten (36) sebagai kapten kapal, HA (41), APP (30), DW (38) dan PR (34) mereka sebagai kurir.

"Kapten kapal mendapat upah sebesar Rp 7 juta, satu kali pengiriman," paparnya.

Pada kasus pegiriman sabu dan ekstasi yang dikirim dari pelabuhan Ketapang Lampung diduga dari jaringan lapas, jaringan terafiliasi dengan jaringan internasional. IYL pada kasus ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Para tersangka yang ditangkap dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2