Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    

Satpam Polisikan Aksi Koboy Mantan Kapolda
Monday 19 Dec 2011 13:35:57
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Aksi koboy alias mengumbar tembakan diperlihatkan mantan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol (Purn) MSY di hadapan sejumlah warga dan petugas satuan pengaman (satpam) di perumahan Taman Resort Mediterania, Jakarta Utara. Tindakan arogan itu pun dilaporkan kepada Polda Metro Jaya.

Laporan ini disampaikan petugas satpam perumahan tersebut, Sugeng Joko Sabiran. Dasar pengaduan adalah perbuatan tidak menyenangkan. "Dasar laporan kami adalah perbuatan tidak menyenangkan," ungkap Sugeng Joko Sabiran yang dikonfirmasi wartawan melalui telepon, Senin (19/12).

Menurut Sugeng, laporan ke Polda Metro Jaya sudah masuk sejak Senin (8/12) lalu. Laporan tersebut bernomor TBL/2753/VIII/2011/PMJ/Dit.Reskrim.Um tertanggal 8 Agustus 2011. Terlapor MSY dituduhkan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan dugaaan pelanggaran UU Nomor 12/Darurat/1951 tentang kepemilikan senjata api.

Laporan tersebut, kata dia, hingga saat ini belum ditindaklanjuti. Niat untuk melaporkan MSY itu merupakan akumulasi kecemasan dan kekhawatiran warganya. Pasalnya, mantan Kapolda kerap berbuat semena- mena terhadap warga sekitar perumahan itu. “Warga resah dnegan perbuatan Pak MSY itu,” papar Sugeng.

Dia mengungkapkan bahwa insiden itu terjadi pada Rabu (3/8) lalu. Saat itu purnawirawan kepolisian ini, kedatangan tamu. Sekitar pukul 16.15 WIB, beberapa tamu tersebut ingin bermain tenis meja di lapangan perumahan Taman Resort Mediterania. Dengan alasan tertentu, penjaga pos keamanan komplek perumahan, Kasman dan Ponijan mencegah mereka.

Namun, tamu tersebut menghubungi MSY dan segera mendatangi pos jaga keamanan. "Dengan emosi MSY marah-marah, dia mengeluarkan pistol dan berkata 'saya tembak kamu' kepada kedua petugas keamanan perumahan," jelas Sugeng.

Setelah itu, lanjutnya, MSY lalu menuju gedung olahraga perumahan setempat. Sebelum masuk ke gedung tersebut, MSY pergi ke lapangan yang terletak di samping gedung tersebut. Lalu,ia membuang tembakan sebanyak empat kali. Sejumlah warga sempat melihat aksi MSY ini. Selongsong peluru kaliber 7,65 mm dari lapangan tersebut, diambil sebagai barang bukti.

Arogansi MSY masih tetap berlanjut. Pada hari yang sama, sekitar pukul 20.45 WIB, MSY mendatangi kantor keamanan perumahan. Kepada petugas yang ada, Saali, sekali lagi MSY menanyakan siapa yang melarang tamunya masuk gedung olahraga.

Saat itu, Sugeng yang juga ada di tempat jaga, mencoba menengahi dan mengajak MSY berjabat tangan, tetapi ditolaknya. "Ia justru mengancam kami, sambil menodongkan pistol dan mengeluarkan kata-kata kasar. Kami tak bisa berbuat apat-apa, karena khawatir akan ditembak," paparnya.

Sementara ketika dimintai konfirmasinya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Untung S Rajab menegaskan, akan menindaklanjuti laporan mengenai perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan mantan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. (Purn) MSY. "Ya kalau ada orang yang melapor ya kita tindak lajuti," imbuhnya saat dikonfirmasi.

Saat ditanya tanggapannya mengenai apa yang dilakukan oleh mantan Kapolda tersebut, Untung tidak memberikan tanggapan. "Kalau duduk perkara kasus tersebut, silahkan langsung tanyakan sama penyidiknya," tandasnya.(dbs/irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2