MERAUKE, Berita HUKUM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Merauke, Rabu (19/12), melakukan penertiban terhadap 10 praktek dan pengobatan tradisional yang selama ini tidak mempunyai izin dari Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke.
Ke-10 tempat praktek dan pengobatan tradisional itu mulai dari pengobatan alat vital, pengobatan mata tradisional Mumbay dan ahli pasang gigi.
Ke-10 tempat praktek dan pengobatan tradisional tak berizin ini, tersebar di dalam Kota Merauke. Penertiban dipimpin langsung Kasatpol PP Kabupaten Merauke Drs Agustinus Joko Guritno, MSi.
Saat menertibkan itu, Satpol PP memberikan peringatan kepada pemiliknya untuk menutup usahannya. "Kami sedang melakukan pengurusan izin Pak,’’ kata pemilik pengobatan mata tradisional Mumbay di Jalan Raya Mandala, member alasan.
Meski memberi alasan, namun para pemilik praktek dan pengobatan tradisional tersebut diminta untuk tetap tutup karena tidak memiliki izin.
“Kita berikan tenggang waktu selama 3 hari untuk menurunkan papan nama dan menutup usahanya. Kita akan pantau dan awasi. Dalam waktu 3 hari ini kalau tidak menurunkan papan nama dan menutup usahanya, maka kita akan tutup sendiri. Lalu kalau tetap membandel kita akan proses sesuai hukum,’’ kata Kasatpol PP Kabupaten Merauke Joko Guritno.
Menurutnya, sesuai Perda Kabupaten Merauke Nomor 21 tahun 2011, setiap praktek dan usaha di bidang kesehatan tersebut sebelum membuka usaha dan praktek harus mendapatkan izin dari Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke.
‘’Kegiatan-kegiatan ini sudah meresahkan, baik dari segi biaya maupun dari sisi kesembuhan tidak mendapat jaminan. Bahkan, bukan kesembuhan yang didapatkan,’’ katanya.(tob/ipb/bhc/opn) |