PASURUAN, Berita HUKUM - Perda Nomor 34 Tahun 2011 yang direvisi pada 2012 menciptakan larangan bagi pedagang yang mencari nafkah untuk berdagang di masa-masa Ramadhan. Hal itulah yang menyebabkan Satpol PP (Pamong Praja) mendatangi sentra dagang makanan dan minuman. Ini terjadi di Pasuruan, Jawa Timur.
Dalam tindakannya, mereka mendatangi banyak pedagang makanan dan minuman yang berdagang di siang hari. Pada umumnya, mereka yang masih berdagang tidak tahu-menahu adanya Perda Ramadhan tersebut.
“Tidak tahu tentang perda Ramadhan yang mengatur tata cara berjualan selama Ramadhan,” papar salah seorang pedagang di Jalan Wahidin, Selasa (24/07).
Dalam Perda tersebut diatur tata cara berjualan makanan pada Ramadhan. Proses perdagangan harus dilakukan secara tertutup sehingga tidak tampak dari luar.
Pengaturan itu demi menghormati umat muslim yang melakukan ibadah puasa.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Pasuruan menyatakan bahwa kunjungan itu dilakukan atas konsekuensi Perda Ramadhan yang telah diberlakukan. Lebih lanjut dirinya memaparkan bahwa Perda tersebut berlaku bagi pedagang skala besar maupun kecil, dan bagi mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi.(bhc/frd)
|