Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    

Satpol PP Sita Ratusan Spanduk Parpol dan Bakal Cagub
Wednesday 01 Feb 2012 16:48:53
 

Sejumlah petugas Satpol PP menurunkan spanduk parpol serta gambar cagub yang bertebaran di sejumlah jalan (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Jajaran Satpol PP Jakarta Selatan kembali melakukan penertiban atribut partai politik (parpol), tokoh parpol dan gambar para calon gubernur (cagub) DKI Jakarta. Sebanyak 967 atribut tersebut diturunkan yang sebelumnya terpasang di sudut-sudut kota. Padahal, tahapan kampanye terbuka untuk Pemilukada DKI baru akan dimulai Juni mendatang.

"Sekarang belum waktunya kampanye. Kami harus menegakkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum demi mewujudkan keasrian dan keindahan kota," kata Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Sulistiarto kepada wartawan, Rabu (1/2).

Menurut dia, hampir 90 persen spanduk dan atribut parpol yang terpampang di sejumlah ruas jalan maupun sudut-sudut kota tidak memiliki izin. Tak hanya itu, pelanggaran tempat pemasangan juga kerap dilanggar. "Kami fokus menertibkan atribut parpol dan bakal cagub di sepanjang jalan protokol dan sejumlah ruas jalan lainnya," katanya.

Petugas Satpol PP menertibkan atribut tersebut yang terpasang di ruas Jalan Gatot Subroto, Jalan Casablanca, Jalan Lenteng Agung, Jalan Raya Fatmawati dan lainnya. Penertiban dilakukan sejak Selasa (31/1) kemarin. Hasilnya, petugas berhasil menyita sebanyak 967 atribut parpol berupa spanduk, banner, baliho dan pamflet.

Barang sitaan tersebut langsung dikirim ke gudang Satpol PP di Cakung, Jakarta Timur untuk segera dimusnahkan. Namun, para pemilik atribut tersebut dapat kembali meminta atribut miliknya itu, tapi dengan catatan tidak akan dipasang kembali sebelum waktu kampanye terbuka yang akan dimulai pada Juni 2012.(bjc/irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2