JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Jajaran Satpol PP Jakarta Selatan kembali melakukan penertiban atribut partai politik (parpol), tokoh parpol dan gambar para calon gubernur (cagub) DKI Jakarta. Sebanyak 967 atribut tersebut diturunkan yang sebelumnya terpasang di sudut-sudut kota. Padahal, tahapan kampanye terbuka untuk Pemilukada DKI baru akan dimulai Juni mendatang.
"Sekarang belum waktunya kampanye. Kami harus menegakkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum demi mewujudkan keasrian dan keindahan kota," kata Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Sulistiarto kepada wartawan, Rabu (1/2).
Menurut dia, hampir 90 persen spanduk dan atribut parpol yang terpampang di sejumlah ruas jalan maupun sudut-sudut kota tidak memiliki izin. Tak hanya itu, pelanggaran tempat pemasangan juga kerap dilanggar. "Kami fokus menertibkan atribut parpol dan bakal cagub di sepanjang jalan protokol dan sejumlah ruas jalan lainnya," katanya.
Petugas Satpol PP menertibkan atribut tersebut yang terpasang di ruas Jalan Gatot Subroto, Jalan Casablanca, Jalan Lenteng Agung, Jalan Raya Fatmawati dan lainnya. Penertiban dilakukan sejak Selasa (31/1) kemarin. Hasilnya, petugas berhasil menyita sebanyak 967 atribut parpol berupa spanduk, banner, baliho dan pamflet.
Barang sitaan tersebut langsung dikirim ke gudang Satpol PP di Cakung, Jakarta Timur untuk segera dimusnahkan. Namun, para pemilik atribut tersebut dapat kembali meminta atribut miliknya itu, tapi dengan catatan tidak akan dipasang kembali sebelum waktu kampanye terbuka yang akan dimulai pada Juni 2012.(bjc/irw)
|