Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Polri
Satresnarkoba Polrestro Jaksel Sambut Baik Aplikasi Dumas Presisi yang Diluncurkan Kapolri
2021-02-24 17:27:54
 

AKBP Wadi Sabani ketika masih berpangkat Kompol.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polri resmi meluncurkan aplikasi Pengaduan Masyarakat (Dumas) Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) di sela-sela kegiatan Rakernas Itwasum Polri Tahun Anggaran 2021 di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/2).

Dalam kegiatan tersebut, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa diciptakannya aplikasi Dumas Presisi ini sebagai perwujudan dari bentuk transparansi yang sekiranya dapat dirasakan oleh masyarakat luas.

"Maksimalkan Aplikasi Dumas Presisi dan sosialisasikan kepada masyarakat, karena aplikasi ini merupakan wujud handling complain dan transparansi Polri dalam membentuk sistem pengawasan oleh masyarakat dengan cepat, mudah, dan terukur," kata Kapolri kepada wartawan.

Dalam kesempatan tersebut, mantan Kabareskrim ini juga menekankan kepada jajaran Itwasum Polri untuk segera menyesuaikan kemampuan dan pengetahuan guna mendukung terciptanya pemberlakuan aplikasi Dumas Presisi ini secara benar, tepat dan professional.

"Serap setiap informasi yang disampaikan oleh para narasumber, sebagai upaya memperkaya wawasan serta menyempurnakan strategi, teknis dan cara bertindak di lapangan," katanya.

Aplikasi tersebut diketahui menimbulkan reaksi dan tanggapan beragam dari jajaran Polri, seperti yang disampaikan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan.

Memandang hal tersebut, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Wadi Sabani, menyebutkan jika pihaknya sangat menyambut baik dengan adanya aplikasi tersebut.

“Aplikasi ini bisa menjadi sarana untuk mempermudah masyarakat dalam memberikan respon atau feedback terhadap kinerja Polri, untuk Polri sendiri aplikasi ini menjadi sarana input informasi secara langsung dari masyarakat yang outputnya digunakan oleh Polri sendiri dalam mendukung transformasi baik secara operasional maupun pelayanan publik,” kata Wadi kepada pewarta BeritaHUKUM, Rabu (24/2).

Meski begitu, pihaknya berharap agar masyarakat yang ingin memberikan informasi atau menyampaikan laporan pada aplikasi tersebut agar tetap objektif dan memiliki dasar berupa bukti-bukti yang kuat.

“Dengan catatan masyarakat sendiri dalam memberikan informasi disertai dengan bukti maupun data valid, tidak boleh hanya didasarkan kepada like or dislike, atau hanya didasarkan karena kepentingan pribadi yang dianggap tidak diakomodir oleh Polri,” tandas lulusan Akademi Kepolisian 2003 TS ‘Tantya Sudhirajati’ ini.(bh/mos)



 
   Berita Terkait > Polri
 
  Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
  HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
  Polri dan Bea Cukai Teken PKS Pengawasan Lalu Lintas Barang Masuk RI, Cegah Kejahatan Transnasional
  Dituding 'Orang Suruhan Ferdy Sambo', Yulliana: Pernyataan Kamaruddin Simanjuntak adalah Tuduhan Keji
  Tolak Fitnah terhadap Kabareskrim, Pekat IB Do'akan Polri Solid dan Minta Ismail Bolong Ditangkap
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2