JAKARTA, Berita HUKUM - Polri resmi meluncurkan aplikasi Pengaduan Masyarakat (Dumas) Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) di sela-sela kegiatan Rakernas Itwasum Polri Tahun Anggaran 2021 di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/2).
Dalam kegiatan tersebut, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa diciptakannya aplikasi Dumas Presisi ini sebagai perwujudan dari bentuk transparansi yang sekiranya dapat dirasakan oleh masyarakat luas.
"Maksimalkan Aplikasi Dumas Presisi dan sosialisasikan kepada masyarakat, karena aplikasi ini merupakan wujud handling complain dan transparansi Polri dalam membentuk sistem pengawasan oleh masyarakat dengan cepat, mudah, dan terukur," kata Kapolri kepada wartawan.
Dalam kesempatan tersebut, mantan Kabareskrim ini juga menekankan kepada jajaran Itwasum Polri untuk segera menyesuaikan kemampuan dan pengetahuan guna mendukung terciptanya pemberlakuan aplikasi Dumas Presisi ini secara benar, tepat dan professional.
"Serap setiap informasi yang disampaikan oleh para narasumber, sebagai upaya memperkaya wawasan serta menyempurnakan strategi, teknis dan cara bertindak di lapangan," katanya.
Aplikasi tersebut diketahui menimbulkan reaksi dan tanggapan beragam dari jajaran Polri, seperti yang disampaikan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan.
Memandang hal tersebut, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Wadi Sabani, menyebutkan jika pihaknya sangat menyambut baik dengan adanya aplikasi tersebut.
“Aplikasi ini bisa menjadi sarana untuk mempermudah masyarakat dalam memberikan respon atau feedback terhadap kinerja Polri, untuk Polri sendiri aplikasi ini menjadi sarana input informasi secara langsung dari masyarakat yang outputnya digunakan oleh Polri sendiri dalam mendukung transformasi baik secara operasional maupun pelayanan publik,” kata Wadi kepada pewarta BeritaHUKUM, Rabu (24/2).
Meski begitu, pihaknya berharap agar masyarakat yang ingin memberikan informasi atau menyampaikan laporan pada aplikasi tersebut agar tetap objektif dan memiliki dasar berupa bukti-bukti yang kuat.
“Dengan catatan masyarakat sendiri dalam memberikan informasi disertai dengan bukti maupun data valid, tidak boleh hanya didasarkan kepada like or dislike, atau hanya didasarkan karena kepentingan pribadi yang dianggap tidak diakomodir oleh Polri,” tandas lulusan Akademi Kepolisian 2003 TS ‘Tantya Sudhirajati’ ini.(bh/mos) |