Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Ramah Lingkungan
Satu Juta Lubang Resapan Biopori Bakal Dibuat di Jaksel
2018-12-18 00:54:10
 

Ilustrasi. Lubang resapan biopori (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan menargetkan pembuatan sebanyak satu juta lubang resapan biopori. Sehingga, ditargetkan potensi terjadinya genangan dapat di atasi melalui upaya meningkatkan daya resap air pada tanah.

Wali Kota Jakarta Selatan, Marullah Matali mengatakan, meski program pembuatan lubang resapan biopori sudah dilakukan, namun masih perlu terus digencarkan.

"Ada 570 RW di Jakarta Selatan. Kita ingin tiap RW bisa membuat hingga dua ribu lubang resapan biopori," ujarnya, usai meresmikan Posko Terpadu di Apartemen Kalibata City, Jl Kalibata Raya, Jakarta Selatan, Senin (17/12).

Marullah menjelaskan, keberadaan lubang resapan biopori dapat dirasakan manfaatnya oleh warga. Untuk itu, dirinya meminta warga berpartisipasi aktif membuat lubang-lubang biopori di lingkungan permukimannya.

"Saya minta semua warga terlibat. Idealnya pembuatan biopori berjarak kira-kira tiga meter dengan standar kedalaman satu meter," terangnya.

Sementara, Lurah Karet Semanggi, Istambul Afrikana menegaskan, pihaknya akan menjalankan intruksi wali kota tersebut secara maksimal dengan lebih mengintensifkan sosialisasi terkait pembuatan biopori.

"Saat ini di Kelurahan Karet Semanggi sudah ada sekitar 200 lubang biopori. Kita juga sudah membagikan 15 peralatan untuk membuat lubang biopori di tiga RW," tandasnya.(beritajakarta/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Ramah Lingkungan
 
  Di P20, DPR Siap Tunjukkan Komitmen Indonesia Kurangi Emisi Lewat Konsep Go Green
  Smartphone: Bisakah Benar-benar Menjadi Ramah Lingkungan?
  Sosialisasi Kantong Belanja Ramah Lingkungan Digelar di 730 Minimarket
  Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Wajib Ditaati Mulai 1 Juli 2020
  Hebat..!! Kerajinan Tangan Berbahan Baku Sampah Hasil Karya Para Lansia Dijual Online
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Tetapkan Awal Ramadhan 1444 Hijriah Jatuh pada 23 Maret 2023

Hanura Usul Pembentukan UU Pembuktian Terbalik Soal Harta Kekayaan Pejabat Negara

HNW, Wakil Ketua MPR: Putusan PN Jakarta Pusat Untuk 'Menunda Pemilu', Melanggar Konstitusi dan UU Pemilu, Harus Dikoreksi

Legislator Ajak Masyarakat Hindari Isu SARA di Pemilu 2024

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pemerintah Tetapkan Awal Ramadhan 1444 Hijriah Jatuh pada 23 Maret 2023

Benny Rhamdani Geram, Pekerja Migran Indonesia Dimintain Biaya Paspor Rp 8 Juta oleh LPK

Profesi Guru Harus Mendapat Perlindungan Hukum dalam Menjalankan Tugas

Kurniasih Nilai Pemotongan Gaji 25 Persen Buruh Padat Kerja Memberatkan

Polri Siap Tindak Tegas Impor Pakaian Bekas alias 'Lelong'

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2