Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
Satu Persatu Pejabat Korup Masuk Penjara KPK
Friday 04 Oct 2013 01:59:36
 

Jumpa Pers KPK terkait OTT Suap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M. Akil Mochtar, Kamis (3/10).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Akhirnya seluruh tersangka kasus penyuapan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar Cs sudah resmi ditahan untuk 20 hari kedepan, yang semuanya ditahan di Rutan KPK, Kamis (3/10).

Awalnya, keluar dari gedung KPK sekitar pukul 21:50 Wib Rabu (2/10), Anggota Dewan komisi 2 dari Politis Golkar Chairun Nisa, yang langsung lemas saat dipeluk seorang pria yang diduga suaminya (M). Tanpa berkometar pada wartawan Chairun Nisa langsung di jebloskan kedalam penjara KPK.

Selanjutnya kedua, selang 7 menit Ketua (MK) Akil Mochtar keluar dan sempat memberikan keterangan pers, dan langsung di gelandang pula kedalam pengapnya penjara di basemant gedung KPK.

Ketiga, Wawan adik kandung Ratu Atut, Gubernuri Banten, sedangkan untuk tiga nama terakhir yang ditahan adalah advokat Susi Tur Andayani, bertubuh kecil dan sempat terlihat gemetaran melihat awak media, lalu pengusaha Cornelis Nalau dengan mengunakan kacamata yang juga menolak memberikan komentar, dan terahir masuk penjara KPK lewat jam 00:15 Wib pada Kamis tengah malam yakni Hambit Bintih Bupati Kabupaten Gunung Mas, Ketiga orang itu semua juga ditahan di rutan basement KPK.

Sempat terjadi beberapa inseiden, diantaranya pemukulan oleh Akil Mochtar terhadap wartawan foto media Rakyat Merdeka, lalu jatuhnya Susi saat menuju mobil tahanan, dan juga mogoknya mobil tahanan yang membawa Habit Bintih setelah melaju 15 meter. Akibatnya mobil di serbu oleh awak media yang berusaha kembali meminta keteranganya, namun Hambit seperti terlihat katakutan dengan menutupi wajahnya.

Walau suasana terlihat tegang, namun ratusan para awak media dari berbagai macam media nasional cetak dan elektronik dan online terus setia dalam menjalankan tugas, untuk mencari informasi yang bermanfaat bagi khalak ramai dan pembaca yang budiman dalam mendorong pemberantasan korupsi di Indonesia.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
 
  Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara, KPK akan Ajukan Banding?
  Vonis Bui Seumur Hidup, Akil Pecahkan Rekor Hukuman Koruptor
  Wawan di Vonis 5 Tahun Penjara, KPK akan Banding
  Jaksa KPK Tuntut TCW alias Wawan 10 Tahun Penjara
  Didakwa Kasus Akil, Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2