JAKARTA, Berita HUKUM - Akhirnya seluruh tersangka kasus penyuapan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar Cs sudah resmi ditahan untuk 20 hari kedepan, yang semuanya ditahan di Rutan KPK, Kamis (3/10).
Awalnya, keluar dari gedung KPK sekitar pukul 21:50 Wib Rabu (2/10), Anggota Dewan komisi 2 dari Politis Golkar Chairun Nisa, yang langsung lemas saat dipeluk seorang pria yang diduga suaminya (M). Tanpa berkometar pada wartawan Chairun Nisa langsung di jebloskan kedalam penjara KPK.
Selanjutnya kedua, selang 7 menit Ketua (MK) Akil Mochtar keluar dan sempat memberikan keterangan pers, dan langsung di gelandang pula kedalam pengapnya penjara di basemant gedung KPK.
Ketiga, Wawan adik kandung Ratu Atut, Gubernuri Banten, sedangkan untuk tiga nama terakhir yang ditahan adalah advokat Susi Tur Andayani, bertubuh kecil dan sempat terlihat gemetaran melihat awak media, lalu pengusaha Cornelis Nalau dengan mengunakan kacamata yang juga menolak memberikan komentar, dan terahir masuk penjara KPK lewat jam 00:15 Wib pada Kamis tengah malam yakni Hambit Bintih Bupati Kabupaten Gunung Mas, Ketiga orang itu semua juga ditahan di rutan basement KPK.
Sempat terjadi beberapa inseiden, diantaranya pemukulan oleh Akil Mochtar terhadap wartawan foto media Rakyat Merdeka, lalu jatuhnya Susi saat menuju mobil tahanan, dan juga mogoknya mobil tahanan yang membawa Habit Bintih setelah melaju 15 meter. Akibatnya mobil di serbu oleh awak media yang berusaha kembali meminta keteranganya, namun Hambit seperti terlihat katakutan dengan menutupi wajahnya.
Walau suasana terlihat tegang, namun ratusan para awak media dari berbagai macam media nasional cetak dan elektronik dan online terus setia dalam menjalankan tugas, untuk mencari informasi yang bermanfaat bagi khalak ramai dan pembaca yang budiman dalam mendorong pemberantasan korupsi di Indonesia.(bhc/put)
|