Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
Satu Persatu Pejabat Korup Masuk Penjara KPK
Friday 04 Oct 2013 01:59:36
 

Jumpa Pers KPK terkait OTT Suap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M. Akil Mochtar, Kamis (3/10).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Akhirnya seluruh tersangka kasus penyuapan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar Cs sudah resmi ditahan untuk 20 hari kedepan, yang semuanya ditahan di Rutan KPK, Kamis (3/10).

Awalnya, keluar dari gedung KPK sekitar pukul 21:50 Wib Rabu (2/10), Anggota Dewan komisi 2 dari Politis Golkar Chairun Nisa, yang langsung lemas saat dipeluk seorang pria yang diduga suaminya (M). Tanpa berkometar pada wartawan Chairun Nisa langsung di jebloskan kedalam penjara KPK.

Selanjutnya kedua, selang 7 menit Ketua (MK) Akil Mochtar keluar dan sempat memberikan keterangan pers, dan langsung di gelandang pula kedalam pengapnya penjara di basemant gedung KPK.

Ketiga, Wawan adik kandung Ratu Atut, Gubernuri Banten, sedangkan untuk tiga nama terakhir yang ditahan adalah advokat Susi Tur Andayani, bertubuh kecil dan sempat terlihat gemetaran melihat awak media, lalu pengusaha Cornelis Nalau dengan mengunakan kacamata yang juga menolak memberikan komentar, dan terahir masuk penjara KPK lewat jam 00:15 Wib pada Kamis tengah malam yakni Hambit Bintih Bupati Kabupaten Gunung Mas, Ketiga orang itu semua juga ditahan di rutan basement KPK.

Sempat terjadi beberapa inseiden, diantaranya pemukulan oleh Akil Mochtar terhadap wartawan foto media Rakyat Merdeka, lalu jatuhnya Susi saat menuju mobil tahanan, dan juga mogoknya mobil tahanan yang membawa Habit Bintih setelah melaju 15 meter. Akibatnya mobil di serbu oleh awak media yang berusaha kembali meminta keteranganya, namun Hambit seperti terlihat katakutan dengan menutupi wajahnya.

Walau suasana terlihat tegang, namun ratusan para awak media dari berbagai macam media nasional cetak dan elektronik dan online terus setia dalam menjalankan tugas, untuk mencari informasi yang bermanfaat bagi khalak ramai dan pembaca yang budiman dalam mendorong pemberantasan korupsi di Indonesia.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
 
  Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara, KPK akan Ajukan Banding?
  Vonis Bui Seumur Hidup, Akil Pecahkan Rekor Hukuman Koruptor
  Wawan di Vonis 5 Tahun Penjara, KPK akan Banding
  Jaksa KPK Tuntut TCW alias Wawan 10 Tahun Penjara
  Didakwa Kasus Akil, Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

 

ads2

  Berita Terkini
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2