JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali membatalkan niatannya berangkat ke Riyadh, Arab Saudi, setelah Menteri Haji Arab Saudi, Bandar Bin Muhammad Haiiar mengirimkan surat yang isinya bahwa pemotongan kuota haji 20 persen bagi seluruh negara sudah final.
“Pemerintah Arab Saudi pun telah berkirim surat melalui Duta Besarnya di Jakarta, yang menegaskan bahwa pemotongan kuota haji sebesar 20 persen dari kuota dasar 211 ribu itu sudah menjadi keputusan final,” kata Menteri Agama Suryadharma Ali kepada pers di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Sabtu (22/6).
Semula Menteri Agama bermaksud akan bertolak ke Arab Saudi pada Sabtu (22/6) pukul 11.00 WIB untuk menegosiasikan pengurangan kuota itu, tapi keberangkatan tersebut dibatalkan karena adanya surat Menteri Haji Arab Saudi, Bandar Bin Muhammad Haiiar yang disampaikan oleh Dubes Saudi di Jakarta itu.
Menag Suryadharma Ali yang didampingi Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Anggito Abimanyu menjelaskan, awalnya Indonesia meminta tambahan kuota 30 ribu yang diharapkan pada 2013 jemaah yang bisa bertolak sebanyak 241 ribu. Ternyata, permintaan tambahan itu tak dipenuhi, bahkan kuota dikurangi 20 persen dari kuota dasar 211 ribu.
“Oleh karenanya, untuk kepastian para jamaah haji yang akan berangkat, kita pastikan 20% dipotong. Jadi, kita tidak menunggu-nunggu lagi,” ujar Menag.
Dijelaskan oleh Menag bahwa 20% yang dipotong itu jumlahnya 42.200 dengan perhitungan berdasarkan basis kuota 211.000. Jumlah potongan itu terdiri dari 38.800 haji reguler, dan 3.400 haji khusus.
“Jadi kuota calon jamaah haji reguler 1434H yang akan berangkat 155.200, sedang haji khusus 13600. Jadi jumlahnya 168.800,” terang Menag.
Terkait teknis pemotongannya, Menag mengatakan bahwa itu akan dilakukan secara proporsional berdasarkan kuota calon jamaah provinsi dan kabupaten/kota yang sudah melunasi. Untuk pengaturan ini Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali pada Jumat (21/6) telah menandatangani Peraturan Menteri Agama (PMA) No 62/2013 tentang Kriteria Penundaan Keberangkatan Jamaah Yang Telah Melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1434H/2013.
Dalam PMA itu disebutkan 3 (tiga) kriteria calon jamaah haji yang ditunda keberangkatannya tahun ini, yaitu berusia 75 tahun atau lebih; memiliki keterbatasan fisik; dan calon haji yang sudah pernah melaksanakan ibadah haji.
Menurut Menag Suryadharma Ali, keputusan ini diambil karena pada saat ini kapasitas tampung Masjidil Haram bagi jamaah yang akan melakukan tawaf hanya 22000/jam dari sebelumnya 48.000 perjam. Ini disebabkan lantai 2 dan lantai 3 dipotong, dan proses penyelesaian renovasinya mengalami keterlambatan.
Menag memastikan bahwa semua jamaah akan terkonsentrasi di lantai dasar. Jika demikian, bisa dibayangkan kepadatan yang akan terjadi. “Ini tidak memungkinkan bagi jamaah lansia untuk bisa bertahan pada kondisi seperti itu,” kata Menag.
Kebijakan ini, tambah Menag, juga berlaku bagi jamaah yang mempergunakan kursi roda dan tongkat. “Mereka terpaksa tidak bisa diberangkatkan,” ujar Menag.
Selain jamaah berusia 75 tahun ke atas dan jamaah berkursi, calon jamaah yang sudah pernah berhaji juga tidak bisa diberangkatkan tahun ini.
“Mereka yang tertunda keberangkatannya, akan diprioritaskan berangkat pada 2014. Jika pada 2014 BPIH naik, mereka tidak akan dikenakan beban kenaikan BPIH. Jika turun, kelebihannya akan dikembalikan,” tutup Menag.(es/skb/bhc/opn) |