JAKARTA, Berita HUKUM - Berikut reaksi menohok Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi pernyataan Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun.
Sebelumnya Mukhamad Misbakhun meminta Menkeu Purbaya untuk tidak banyak mengomentari kebijakan-kebijakan di kementerian lain.
Tak tinggal diam, Menkeu Purbaya pun bereaksi angkat suara terkait pernyataan tersebut.
Dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (15/10/2025), Purbaya menegaskan bahwa dirinya tidak pernah bermaksud menyinggung atau mengomentari urusan kementerian lain.
Purbaya mengaku hanya menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyerapan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Menurut Purbaya, sebagai Menteri Keuangan, ia memiliki tanggung jawab memastikan agar anggaran negara yang telah disalurkan kepada setiap kementerian dan lembaga dapat terserap secara optimal.
Jika penyerapan tidak berjalan sesuai target, maka Kementerian Keuangan akan menarik kembali dana tersebut untuk dialihkan ke kebutuhan lain yang lebih mendesak.
“Saya tidak komentari kementerian lain. Tapi saya berkepentingan agar anggaran saya terserap.
Kalau tidak diserap, saya ambil uangnya,” ujar Purbaya dalam pernyataan yang dikutip dari Kompas TV.
Ia menambahkan, kebijakan itu bukan bentuk intervensi terhadap program kementerian, melainkan langkah untuk menjaga efektivitas penggunaan APBN.
Purbaya menegaskan bahwa pengalihan dana yang tidak terserap adalah bagian dari mekanisme fiskal agar uang negara tidak mengendap di kas dan dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan publik.
Sebelumnya, Mukhamad Misbakhun menilai Purbaya terlalu sering menanggapi urusan kebijakan kementerian lain.
Ia berpendapat, sebaiknya Menkeu fokus pada perancangan kebijakan ekonomi makro dan menjaga stabilitas fiskal untuk mendukung visi ekonomi Presiden Prabowo Subianto.
Misbakhun juga menyoroti pernyataan Purbaya terkait rencana pemotongan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai belum terserap optimal.
Menurut Misbakhun, anggaran MBG memiliki dimensi politik dan sosial yang tidak dapat diubah secara sepihak oleh Kemenkeu tanpa melalui pembahasan bersama DPR.
Ia menilai kebijakan seperti peningkatan defisit anggaran dari 2,48 persen menjadi 2,68 persen seharusnya dikomunikasikan lebih dulu dengan DPR agar tidak menimbulkan kesan pengambilan keputusan sepihak.
Menanggapi hal tersebut, Purbaya menjelaskan bahwa langkah penarikan anggaran MBG hanya dilakukan apabila serapan anggaran terbukti rendah dan tidak produktif.
Ia juga memastikan akan memberikan dukungan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) dalam mempercepat pelaksanaan program tersebut dengan mengirim tenaga manajemen dan keuangan dari Kemenkeu.
“Kita bantu, kirim orang keuangan juga supaya bisa membantu optimalisasi penyerapan,” kata Purbaya.
Sebelumnya, pada 19 September 2025, Purbaya menyampaikan bahwa dana MBG yang tidak digunakan akan dialihkan untuk mengurangi defisit atau membiayai kebutuhan negara lain.
Ia kembali menegaskan sikap tersebut pada 7 Oktober 2025, menekankan bahwa dana yang tidak terserap akan ditarik dan disebarkan ke sektor yang lebih siap menggunakan anggaran.
“Kalau akhir Oktober masih ada dana triliunan yang tidak terpakai, ya saya ambil.
Di sana juga uangnya menganggur, lebih baik disalurkan ke tempat lain,” ujarnya.
Pernyataan Purbaya menegaskan fokus pemerintah dalam menjaga disiplin fiskal dan efektivitas belanja negara.
Sementara itu, pandangan Misbakhun mencerminkan pentingnya koordinasi lintas lembaga agar kebijakan fiskal dan program sosial dapat berjalan beriringan tanpa menimbulkan ketegangan antarinstansi.
Persoalan ini memperlihatkan dinamika hubungan antara lembaga eksekutif dan legislatif dalam pengelolaan APBN, terutama di tengah upaya pemerintah memperkuat sinergi antar-kementerian untuk mencapai target pembangunan nasional tahun 2025.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com.(msn/spk/trbm/bh/sya)
|