Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Australia
Scott Morrison Jadi Perdana Menteri Australia, Malcolm Turnbull Dilengserkan
2018-08-25 08:33:41
 

Scott Morrison akan menjadi perdana menteri Australia, menggantikan Malcolm Turnbull.(Foto: twitter)
 
AUSTRALIA, Berita HUKUM - Scott Morrison menjadi perdana menteri Australia yang baru setelah Malcolm Turnbull dilengserkan oleh partainya sendiri.

Morrison, yang sebelumnya menjabat menteri keuangan Australia, memenangi pemungutan suara internal Partai Liberal dengan mengalahkan mantan Menteri Dalam Negeri Peter Dutton dengan perolehan suara 45-40, sebagaimana dipaparkan pejabat Partai Liberal, Nola Marino.

Turnbull sendiri tidak bersaing dalam pemilihan internal tersebut setelah mayoritas anggota Partai Liberal menandatangani surat yang meminta dia tak lagi menjabat perdana menteri.

Menteri Luar Negeri, Julie Bishop, sebenarnya juga dinominasikan kembali menduduki jabatan perdana menteri, namun dia gagal mencapai putaran akhir pemungutan suara.

Malcolm Turnbull, Peter Dutton, Scott Morrison, Julie Bishop

Dari kiri ke kanan: Malcolm Turnbull, Peter Dutton, Scott Morrison, Julie Bishop
Selama beberapa hari terakhir Turnbull menghadapi tekanan akibat elektabilitas menurun dan kecaman dari sejumlah anggota parlemen dari kubu Konservatif.

Pada Kamis (23/8), dia mengatakan kepada wartawan bahwa rakyat Australia "berhak kecewa atas apa yang mereka saksikan".

Turnbull mulai berkuasa pada September 2015 setelah mengalahkan Tony Abbott dalam perebutan posisi Ketua Partai Liberal.(BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2