Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Marzuki Alie
Seapac Bangun Etika dan Integritas Perangi Korupsi
Tuesday 12 Aug 2014 16:51:07
 

Ilustrasi. Depan gedung kantor DPR DPD MPR RI, Senayan Jakarta.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Southeast Asian Parliamentarians Against Corruption (SEAPAC), Marzuki Alie dan Ketua Gugus Tugas Nasional Global Organziation of Parliamentarians Against Corruption (GOPAC) Indonesia, Pramono Anung Wibowo, mengundang parlemen di kawasan Asia Tenggara, terlebih yang memiliki Gugus Tugas GOPAC di Parlemennya untuk hadir di SEAPAC Board Meeting yang akan membicarakan program-program penguatan gerakan anti korupsi di parlemen kawasan Asia Tenggara.

Pada kesempatan ini juga akan diadakan Workshop dengan tema “Stronger Ethics and Integrity: Path for Parliament to Combat Corruption” yang akan diselenggarakan pada tanggal 28-29 Agustus 2014 di Jakarta.

Kode etik yang tegas dapat membangun suasana etika baik dan integritas yang kuat di Parlemen maupun di Pemerintah. Kode etik tersebut diupayakan untuk mengurangi korupsi dan meningkatkan akuntabilitas diantara pejabat publik. Sesuai ArtikelUnited Nations Convention Against Corruption (UNCAC) No. 8 telah menggarisbawahi perlu untuk memiliki sebuah kode etik bagi pejabat publik, maka SEAPAC berkomitmen untuk menciptakan kode etik yang menawarkan standar etis dan titik acuan yang jelas bagi warga dan pemerintah untuk digunakan dalam menilai prilaku dari pejabat publik.

Akan hadir pada SEAPAC Board Meeting and Workshop, antara lain Anggota GOPAC Executive Board,. Osei Kyei-Mensah Bonsu;Member of GOPAC Parliamentary Ethics and Conduct Global Task Force (GTF-PEC),Brig. Gen. SK. Abu Bakr; Parlemen Anggota SEAPAC, Timor Leste, Malaysia dan Brunei Darussalam; dan berbagai organisasi anti-korupsi seperti United Nation on Drugs & Crime (UNODC), Transparency International and National Democratic Institute (TI-NDI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adapun Sekretariat SEAPAC masih menunggu konfirmasi kehadiran dari Parlemen Anggota SEAPAC lainnya, yakni: Laos, Kamboja, Filipina dan Myanmar.

Diselenggarakannya Workshop tersebut akan berguna dalam upaya penilaian dan pemetaan dari setiap Anggota SEAPAC untuk pengaturan sebuah ukuran prilaku dalam menjalankan perannya sebagai anggota parlemen serta menyediakan kesempatan untuk berbagi pengalaman dalam pembentukan etika dan integritas dari setiap anggota parlemen SEAPAC dalam upaya memerangi korupsi di kawasan Asia Tenggara.

Presiden SEAPAC mengharapkan kehadiran seluruh Parlemen Sahabat Anggota SEAPAC di Board Meeting and Workshop sebagai upaya memperkuat peran pengawasan dan legislasi Parlemen serta mempromosikan transparansi, tata pemerintahan yang baik dan bersih dari korupsi di kawasan Asia Tenggara.(BKSAP,mp/dpr/bhc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat

Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031

Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat

• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031

• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2