JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam kasus simulator SIM, KPK memanggil seorang Perwira Polri, Indra Darmawan Irianto, untuk dimintai keterangannya sebagai saksi. KPK menyatakan, Perwira yang dimaksud telah mangkir dalam pemanggilan KPK.
“AKBP Indra Darmawan tidak hadir. Dia saksi untuk kasus simulator SIM”, papar Johan Budi, Juru Bicara KPK, di Jakarta, Rabu (19/09).
Lebih lanjut Johan menyatakan, pihak KPK belum mengetahui kepastian atau alasan mangkirnya Perwira yang menjabat Kepala Subdit Pendidikan dan Rekayasa Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah AKBP itu. “Belum ada konfirmasi”, imbuhnya.
Kasus Simulator SIM ini telah menetapkan Djoko Susilo sebagai tersangka.(bhc/frd)
|