Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
BPJS
Sebaiknya Benahi Pelayanan Sebelum Naikkan Iuran BPJS
Saturday 07 Mar 2015 15:43:30
 

Ilustrasi. Gedung DPR RI, Senayan Jakarta.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menyusul rencana BPJS Kesehatan yang akan menaikkan iuran program JKN bagi rakyat miskin lewat fasilitas penerima bantuan iuran (PBI), banyak pro kontra yang disampaikan publik. Namun, BPJS didesak untuk memperbaiki layanan kesehatan bagi rakyat miskin sebelum menaikkan iuran PBI tersebut.

Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani (dapli Sumsel II) menegaskan, layanan dan sarana kesehatan harus lebih dulu diperbaiki daripada mendahulukan usulan kenaikan iuran. “Seharusnya BPJS Kesehatan jangan bicara soal kenaikan iuran dulu. Benahi distribusi kartu, update data, dan pelayanan kepada masyarakat yang masih amburadul.”

Melihat pengalaman masyarakat di dapilnya, Irma mengungkapkan, ternyata masyarakat satu desa di Desa Kuripan, Muara Enim sama sekali belum menerima PBI dari BPJS Kesehatan. Ini menjadi temuan penting bagi BPJS Kesehatan di Sumatera Selatan. “Saya tidak setuju ada kenaikan jika kinerja BPJS tidak jelas dan tidak berprestasi,” kata politisi Partai Nasdem tersebut.

Seperti diketahui, BPJS Kesehatan akan menaikkan iuran bagi warga miskin penerima fasilitas PBI dari Rp19.225 menjadi Rp27.500 pada tahun 2016. Selama program JKN berjalan satu tahun, BPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran sehingga harus menggunakan dana cadangan yang ada. Selama 2014 iuran yang terkumpul sebesar Rp41,06 triliun, sedangkan pengeluarannya sebesar Rp42,6 triliun.

Sementara, Anggaran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan perlu diaudit kembali untuk transparansi anggaran. Defisit anggaran yang diklaim BPJS Kesehatan selama setahun ini harus bisa dipertanggungjawabkan kepada publik.

Anggota Komisi IX DPR RI Hamid Noor Yasin (dapil Jateng IV) mengemukakan hal tersebut kepada Parlementaria, Jumat (6/2). Apalagi, saat ini BPJS Kesehatan berencana akan menaikkan iuran PBI (penerima bantuan iuran) pada 2016. Audit menjadi keniscayaan di tengah rencana kenaikan iuran PBI bagi warga miskin tersebut.

“Terhadap pelaksanaan JKN oleh BPJS yang katanya mengalami defisit, perlu dilakukan audit untuk mengetahui duduk persoalan agar lebih transparan dan accountable,” komentar Anggota F-PKS itu. Hamid menyatakan setuju atas rencana kenaikan iuran PBI dari yang semula Rp19.225 menjadi Rp27.500. BPJS mengklaim, selama 2014 iuran yang terkumpul sebanyak Rp41,06 triliun. Sedangkan pengeluaran sebesar Rp42,6 triliun.

Defisit anggaran tersebut ditutupi oleh dana cadangan teknis yang tersimpan sebesar Rp6 triliun. Kini, sisa dana cadangan BPJS tinggal Rp2,2 triliun. “Saya setuju atas rencana kenaikan iuran bagi masyarakat miskin lewat PBI tersebut. Ini agar masyarakat miskin peserta PBI JKN lebih ter-cover biayanya. Berapapun anggarannya asal diperuntukkan untuk pelayanan dan kesejahteraan masyarakat miskin akan kita dukung maksimal di DPR,” ujar mantan Anggota DPRD Wonogiri ini.

Hamid menambahkan, Kemenkes dan BPJS Kesehatan perlu menjelaskan ke publik dasar kenaikan tersebut di luar masalah defisit anggaran. Soalnya, lanjut Hamid, layanan kesehatan bagi pasien miskin masih jauh dari memuaskan. “Apakah pemerintah berani menjamin kenaikan iuran sebesar Rp8.275 akan meningkatkan kualitas pelayanan. Sementara perbaikan operasional masih belum memuaskan.(mh/dpr/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > BPJS
 
  Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
  Legislator Minta Pemerintah Tinjau Kembali Program KRIS
  Bongkar-Pasang Regulasi Bingungkan Peserta BPJS Kesehatan
  Fadli Zon: Inpres BPJS Kesehatan Seharusnya Tidak Mengikat
  Luqman Hakim: Batalkan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pelayanan Pertanahan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2