Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Ramadhan
Sebanyak 28 Penyandang PMKS Terjaring Selama Ramadhan
Saturday 06 Aug 2011 17:12:14
 

BeritaHUKUM.com/riz
 
JAKARTA-Sebanyak 28 penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) berhasil dijaring dari sejumlah titik rawan di Jakarta Timur selama Ramadhan ini. Jumlah PMKS yang terjaring selama Ramadhan diprediksi akan meningkat, karenanya Satpol PP akan meningkatkan intensitas razia pada 13 titik rawan PMKS di Jakarta Timur.

Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Sarpu, menyebutkan ke-28 PMKS itu dijaring petugas saat tengah beroperasi di perempatan jalan. Masing-masing adalah di kecamatan Pasarebo tiga orang, Durensawit sembilan orang, Cipayung tiga orang, Makasar dua orang, Jatinegara tiga orang dan Pulogadung delapan orang. Dari jumlah tersebut, delapan di antaranya baru dijaring pada Sabtu (6/8) ini, di Pulogadung. Mereka yang terjaring selanjutnya dikirim ke Panti Sosial Cipayung, Jakarta Timur, dan Panti Sosial Kedoya, Jakarta Barat.

"Selama Ramadhan ini kami intens melakukan razia di titik-titik rawan peredaran PMKS. Setiap hari kami terjunkan 35 personel untuk menyisir 10 kecamatan, terutama yang banyak PMKS-nya," papar Sarpu, seperti dikutip beritajakarta.com, Sabtu (6/8).

Kasudin Sosial Jakarta Timur, Aji Antoko, menambahkan seluruh PMKS yang terjaring dalam razia selama Ramadhan ini tidak akan dibebaskan hinggga H+7 Idul Fitri. Ini untuk memberi efek jera pada mereka agar tidak beroperasi kembali di jalan. "Catatan kami, sejak awal Mei hingga saat ini sudah ada sekitar 400 PMKS yang berhasil dijaring," paparnya.

Selama Ramadhan ini, pihaknya juga mengaku menerjunkan 20 petugas dari Sudin Sosial dibantu 10 personel Tagana (Taruna Siaga Bencana) untuk menanggulangi masalah PMKS.

Menurutnya, saat ini masih terdapat 13 titik rawan PMKS yang patut diwaspadai di antaranya, di Jl DI Panjaitan, perempatan Coca-cola, Jl Pramuka, perempatan Pasarebo, Cililitan dan sejumlah titik lainnya. Saat ini peredaran PMKS cenderung ke daerah perbatasan atau pinggiran Jakarta. Sedangkan untuk daerah-daerah protokol cenderung berkurang karena kerap dilakukan razia.(bjc/biz)



 
   Berita Terkait > Ramadhan
 
  Penjelasan Muhammadiyah Menetapkan Waktu Puasa Ramadan, Idulfitri, Puasa Arafah dan Iduladha
  Benny Rhamdani Dukung Instruksi Presiden Jokowi Larang Pejabat Pemerintahan Adakan Bukber
  Larangan Bukber bagi Pejabat Berpotensi Mengalami Perluasan Makna
  HNW, Soal Larangan Bukber Bagi ASN, Negara Harusnya Adil, Edaran Itu Agar Dikoreksi dan Dicabut Saja
  Pemerintah Tetapkan Awal Ramadhan 1444 Hijriah Jatuh pada 23 Maret 2023
 
ads1

  Berita Utama
Hotman Paris Klaim Pengadaan Laptop Chromebook Tidak Ada Mark Up dan Aliran Dana ke Nadiem Makarim

Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook di Kemendikbudristek

Menteri HAM Bakal Usulkan Restorative Justice soal Penangkapan Delpedro Marhaen terkait Aksi Demo Berujung Anarkis

Presiden Prabowo Menduga Ada Gerakan Makar dan Terorisme Dibalik Aksi Demo yang Anarkis hingga Penjarahan

 

ads2

  Berita Terkini
 
Hotman Paris Klaim Pengadaan Laptop Chromebook Tidak Ada Mark Up dan Aliran Dana ke Nadiem Makarim

Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook di Kemendikbudristek

Menteri HAM Bakal Usulkan Restorative Justice soal Penangkapan Delpedro Marhaen terkait Aksi Demo Berujung Anarkis

Presiden Prabowo Menduga Ada Gerakan Makar dan Terorisme Dibalik Aksi Demo yang Anarkis hingga Penjarahan

Polisi Tangkap 4 Eksekutor Penculikan hingga Kepala Cabang Bank BUMN di Cempaka Putih Tewas, Aktor Utama Diburu

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2