ACEH, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Aceh Utara, pada Rabu (8/5) menggelar uji kemampuan membaca Al-qur'an terhadap Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).
Uji Al-qur'an yang dilaksanakan di Aula Kantor Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Jalan Tgk Nyak Adam Kamil Kota Lhokseumawe diikuti oleh sebanyak 371 bacaleg yang terdiri dari 9 Parpol.
Ketua Pokja KPU Aceh Utara, Ayi Jufridar SE mengatakan pelaksanaan tes baca qur'an itu dimulai hari ini sampai besok Kamis (9/5). Katanya lagi, untuk hari ini saja peserta ujian sebanyak 371 bacaleg dari 9 Parpol.
Masing-masing terdiri dari Partai NasDem, PKB, PKS, PDI-Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PAN berikut dari Partai Persatuan Pembangunan. Sedangkan untuk besok disusul oleh 200 bacaleg yang merupakan dari 6 parpol.
Sekretaris tim uji baca Al-qur'an, Drs. H. Ridwan Hasansyah menyebutkan bahwa pelaksanaan uji kemampuan bacaan qur'an juga melibatkan dari unsur Majelis Pemusyawaratan Ulama (MPU), Lembaga Pendidikan Tilawatil Qur'an (LPTQ), serta Ikatan Persaudaraan Qari-qari'ah Aceh Utara.
Adapun materi yang diujikan ialah dinilai dari kemampuannya dalam membaca Al-qur'an diantaranya Makhrajul Huruf, Tajwid, Nada dan Adab membaca qur'an.
"Untuk Makhrajul Huruf harus mencapai nilai 40, kemudian ilmu tajwid dan nada 40, dan adab 20,” pungkas Ridwan.(bhc/sul) |