MAKASSAR, Berita HUKUM - Dalam Peringatan HUT RI Kemerdekaan ke-70 di Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan Remisi sebanyak 6.203 Narapidana, dari 9 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan 15 Rumah Tahanan (Rutan) yang tersebar di Sulawesi Selatan.
Daftar yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulsel, Racmat Prio Sutardjo, yang medapatkan Remisi diantaranya, tahanan Pria 2.409 orang, tahanan wanita 179 orang, serta Narapidana Pria 3.378 orang dan Narapidana Wanita 228 orang.
Sementara, untuk Narapidana dan anak pidana yang langsung dibebas setelah mendapatkan Remisi umum dan Remisi dasawarsa sebanyak 209 orang.
Upacara pemberian Remisi terhadap Narapidana Lapas kelas satu Makassar di Jalan Sultan Alauddin pada, Senin (17/8) yang dihadiri oelh Gubernur Sulsel Syahrul Yadin Limpo.
Dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM RI yang dibacakan oleh Gubernur Sulsel mengatakan bahwa, Kemerdekaan menjadi milik segenap lapisan masyarakat, khusunya juga para warga binaan pemasyarakatan,
“Untuk itu dihari kemerdekaan ini, pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa tahanan (Remisi) bagi narapidana yang telah menunjukan prestasi dedikasi dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat di tentukan” ujar Syahrul.
Upacara penyerahan keputusan Remisi juga dihadiri Samsu Rizal Wawali Makassar, Pangdam VII Mayjen TNI Bachtiar Sip,
Pangkoop Au II Marsda TNI Dody Trisunu, Pangkosek Hanudnas II Makassar Marsekal Pertama TNI Tatang Harlyansyah, dan Kapolda SulselbarIrjem Pol Anton S.(bh/gaj) |