Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Hoax
Sebar Berita Bohong, Terancam 30 Tahun Penjara
Monday 05 Sep 2011 11:26:27
 

Ilustrasi
 
MEXICO CITY (BeritaHUKUM.com) – Ini peringatan penting bagi pengguna twitter. Berpikirlah sebelum men-twit. Kalimat ini tampaknya bakal diingat terus oleh seorang penyiar radio dan guru matematika, Gilberto Martinez Vera, yang menghadapi tuntutan penjara 30 tahun akibat menyiarkan berita palsu di jejaring sosial Twitter.

Keduanya didakwa menyebarkan berita bohong tentang serangan pada sebuah sekolah. Akibatnya, mereka terancam hukuman penjara 30 tahun, mengacu pada pasal sabotase dan terorisme.

Seperti dilansir Associated Press, Tuntutan ini merupakan paling serius yang pernah diajukan terhadap pengguna jejaring sosial Twitter.

Jaksa penuntut menyebutkan perbuatan terdakwa telah menyebabkan berbagai kecelakaan mobil, kepanikan, dan jaringan telepon darurat yang mengalami overloaded karena para orang tua di kota Pantai Teluk Veracruz berusaha menyelamatkan anak-anak mereka. (mic/sya)



 
   Berita Terkait > Hoax
 
  Dialog Publik Divhumas Polri Siap Cegah Hoax, Ujaran Kebencian dan SARA pada Pemilu 2024
  Permintaan Maaf 'Penjual Dawet' Sebar Hoax di Tragedi Kanjuruhan, Ternyata Kader PSI
  Tangani 111 Isu Hoaks Vaksin Covid-19, Kominfo Libatkan Multistakeholders
  Siber Polri Tangkap Penyebar Hoax Isi Pasal UU Cipta Kerja
  Kemah Literasi Sinjai, Kejari Bahas Informasi Hoaks dan Solusinya
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2