Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Cekal
Sebelum Dicekal, Sepupu Nazaruddin Sempat ke Malaysia
Thursday 21 Jul 2011 13:0
 

Muhammad Nasir (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Ternyata sepupu Muhammad Nazaruddin, Muhammad Nasir sempat ke Kuala Lumpur pada Jumat (15/7) lalu, Malaysia, sebelum pencegahannya ke luar negeri dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (18/7). Tidak jelas maksud kepergiannya itu. Namun, yang bersangkutan sudah kembali ke Indonesia lagi, meski hingga kini tak jelas keberadaannya.

Informasi kepergian Nasir ke Malaysia itu, disampaikan Kabag Humas Ditjen Imigrasi, Kemenkumham, Marwoto kepada wartawan di Jakarta, Kamis (21/7). Menurut dia, setelah kepergian itu dan kembali ke Tanah Air, tidak ada catatan lagi soal dirinya keluar dari Indonesia. “Dalam catatan kami, yang bersangkutan tercatat kembali ke Tanah Air pada 15 Juli lalu, dari Kuala Lumpur. Setelah itu, tidak ada lagi catatan ke luar (negeri)," jelas dia.

Dijelaskan Marwoto, pihaknya langsung menindak lanjuti permintaan cekal dari KPK atas nama Muhammad Nasir itu. Informasi ini langsung disebarkan ke seluruh jajaran keimigrasian, khususnya di pintu-pintu masuk dan ke luar yang berada ada di Indonesia. “Prinsipnya, begitu kami terima permohonan cekal, langsung kami sebar luaskan kepada jajaran Imigrasi di lapangan,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, permohonan cekal Nasir itu terkait dengan kelancaran proses penyidikan untuk kasus dugaan proyek pemvbangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Dia masih harus dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut. "Iya benar (untuk pemeriksaan kasus dugaan korupsi Wisma Atlet),” ujarnya singkat.

Sebelumnya diketahui, Nasir disebut-sebut berada di jajaran ring satu pada lingkungan Nazaruddin. Nasir tercatat pernah bersanding dengan Nazaruddin sebagai komisaris di tiga perusahaan yang berbeda. Perusahaan itu adalah PT. Anak Negeri, PT. Mahkota Negara dan PT. Anugerah Nusantara. Yang menarik tiga perusahaan tersebut diduga terlibat dalam praktek suap dalam pemenangan proyek-proyek di sejumlah kementerian.

Nasir di PT. Anak Negeri pernah tercatat sebagai komisaris dengan komposisi 440.060 lembar saham. Selanjutnya, namanya sudah tak ada lagi dalam jajaran komisaris. PT. Anak Negeri sendiri merupakan perusahaan yang bermain sebagai broker untuk memenangkan PT Duta Graha Indah (DGI) dalam tender pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang, Sumsel.

Hargai KPK
Dalam kesempatan terpisah, Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat Max Sopacua menghargai langkah hukum yang dikeluarkan KPK. Hal ini merupakan strategi lembaga hukum tersebut, agar tidak mengulangi keterlambatannya seperti mencegah kepergian Nazaruddin ke luar negeri. "Partai bisa apa? Kalau sudah dicekal, ya itu urusan lembaga hukum. Mau reaksi seperti apa? Harusnya Nasir yang menjelaskan ke partai, mengapa dirinya harus dicekal," ujarnya.

Menurut Max, keluarnya pencekalan adalah sebuah strategi dari lembaga hukum untuk kelancara proses pemeriksaan. Partai takkan mengintervensi atas proses hukum yang tengah berjalan. Yang pasti, lembaga bersangkutan sudah belajar dari sebelumnya, agar tak terulang lagi ada orang yang dimintai keterangan tapi sudah tak ada di Tanah Air. “Sekarang jadi strategi dan dijadikan contoh pembelajaran dari peristiwa sebelumnya. Saya juga tidak tahu di mana Nasir sekarang," jelas mantan wartawan teve ini.

Sedangkan Wakil Sekjen Partai Demokrat, Saan Mustopa mengatakan, pihaknya akan mengkaji keluarnya keputusan cekal bagi Nasir yang merupakan anggota Komisi III DPR itu. Namun, partai takkan melakukan intervensi atas langkah hukum yang diambil lembaga penegak hukum tersebut. “Saya tidak tahu sebelumnya dan cekal untuk M. Nasir itu baru saya ketahui dari media,” tandasnya.

Seperti diberitakan, Nasir telah dicegah ke luar negeri atas permintaan KPK per 18 Juli lalu. Nasir dicegah untuk keperluan penyidikan kasus suap pembangunan Wisma Atlet. Nasir dicegah bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan. Sebelumnya, sepupu Nazaruddin itu, juga diduga terlibat dalam permainan proyek pembangunan pabrik vaksin flu burung di Kementerian Kesehatan pada 2009. Keduanya saat itu tercatat sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat.(bie/bmo/nas)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2